Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Amankan Dua Napi, Saat Hendak Menjual Ganja ke Penghuni Lapas
Pihak menginformasikan di dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe sudah diamankan dua napi laki-laki yang diduga memiliki ganja.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengamankan dua narapidana (napi) Kelas IIA Lhokseumawe bernisial AD bin IS (47), dan MR (26).
Keduanya ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.
Demikian diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setempat, Jumat (15/1/2021) pagi.
Kapolres mengatakan, pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, petugas Piket Sat Resnarkoba menerima telepon dari pihak Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Pihak menginformasikan di dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe sudah diamankan dua napi laki-laki yang diduga memiliki ganja.
Kemudian, kata Kapolres, setelah menerima informasi tersebut petugas piket dari Sat Resnarkoba langsung mendatangi Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Saat tiba di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, petugas Lapas menyerahkan dua napi laki-laki beserta dengan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu.
“Petugas Lapas melakukan razia, tim kita dipanggil untuk membantu di sana,” ungkap Kapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Update Gempa Sulawesi Barat - Data Terbaru Korban Meninggal 42 Orang, 34 di Mamuju dan 8 di Majene
Baca juga: Seorang Pria Tebas Teman dengan Parang Hingga Tewas, Berawal dari Video Call hingga Tersinggung
Baca juga: Pihak Keluarga Captain Afwan Ikhlas jika Jenazah Almarhum Tak Ditemukan, Tetangga Gelar Shalat Gaib
Barang bukti ditemukan dari tersangka AD bin IS yang diserahkan oleh petugas Lapas Kelas II A Lhokseumawe berupa satu buah kantong plastik warma merah, serta satu buah kantong plastik ruko warna pink.
Kecuali itu, juga diamankan satu buah kantong plastik warna biru yang semuanya diduga berisi ganja.
Kemudian, satu kotak rokok Ardath berisi 15 bungkus diduga ganja dibalut dengan kertas warna putih, dan satu buah kotak warna kuning yang isinya 35 bungkus juga diduga berisi ganja.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari M, warga Sawang, Aceh Utara.
Saat itu, M memasukkan ke dalam plastik berisi pakaian yang diberikan kepada tersangka MR atas suruhan tersangka AD bin IS.
Selanjutnya, MR selaku tahanan pendamping langsung mengambil plastik berisi pakaian tersebut untuk diserahkan kepada tersangka AD dengan diupah oleh AD Rp 200 ribu.
“Tujuan tersangka AD bin IS, narkotika itu akan diperjualbelikan kembali di dalam lapas Kelas IIA Lhokseumawe.”
“Untuk status kedua tersangka, saat ini dalam tahap penyidikan dan perlu diketahui bahwa terhadap kedua tersangka saat ini merupakan napi dalam kasus narkotika golongan I, dan sedang menjalani masa tahanan 10 (sepuluh) tahun kurungan,” jelas AKBP Eko Hartanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di lima tahun.
Untuk DPO berinisial M, saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Masih kita dalami yang bernisial M ini, mudah-mudahan bisa Kita lakukan upaya paksa atau penangkapan,” pungkas Kapolres.
Baca juga: Hasil Thailand Open 2021 - Indonesia Kirim 4 Wakil ke Semifinal, Leo/Daniel Kalahkah Senior Inggris
Baca juga: Pengungsi Korban Gempa di Majene Sulbar Kekurangan Logistik, Butuh Makanan hingga Air Bersih
Baca juga: Baru 6.724 Tanah Wakaf di Seluruh Aceh yang Bersetifikat, BPN Aceh: Prosesnya Sangat Mudah
Simpan Ganja di Bawah Meja Makan
Seorang pria berinisial Sal bin Al (50) warga Dusun Cot Paru, Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala, Bireuen ditangkap tim Polsek Kota Juang Bireuen sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (21/2/2020), di rumahnya.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti berkisar 2 kilogram ganja kering di bawah meja makan.
Demikian disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Sufli dan didampingi Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Senin (24/02/2020)
Ia mengatakan, penangkapan pria paruh baya diawali dari informasi masyarakat.
Pria tersebut diduga sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala, Bireuen.
Informasi awal dikembangkan Kanit Reskrim Polsek Kota Juang bersama anggota unit Reskrim penyelidikan dilakukan tentang benar tidaknya informasi dari masyarakat.
Setelah memastikan dan dugaan hampir mendekati kebenaran, tim Reskrim Polsek Kota Juang bersama anggotanya mendatangi rumah dimaksud.
“Saat tim datang, Sal bin Al berada di rumah, anggota Polsek memeriksa orang tersebut dan melakukan penggeledahan,” ujar Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir.
Baca juga: Kapal China Masuk Selat Sunda, Said Didu: Bapak Menhan Prabowo, Pertahanan Kita Sudah Jebol
Baca juga: Kompetisi Musim 2021 Dimulai Setelah Lebaran, Diusulkan Klub Liga 1
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan kurang lebih 2 kilogram ganja kering terletak di bawah meja makan dalam rumah tersebut.
Penggeledahan tetap dilakukan, namun tidak ditemukan barang bukti lain selain ganja kering 2 kilogram dibawah meja makan.
Pria paruh baya mengakui ganja tersebut miliknya.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Juang dan diperiksa ulang.
Kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja.
Barang bukti lain selain ganja yang ikut diamankan satu buah timbangan warna orange, satu blok sigaret paper merek Mars Brand dan dua bok sigaret merek Toreador.
Saat ini, kata Kasubbag Humas Polres Bireuen, tim Reskrim Polsek Kota Juang masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan pengembangan kasus tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Kota Juang untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda M Nasir. (*)
Baca juga: VIDEO Vaksinasi Covid-19 di Aceh Dimulai, Gubernur Nova Orang Pertama yang Disuntik
Baca juga: VIDEO Tiba dan bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Gubernur Aceh Uji Coba KMP Aceh Hebat 1
Baca juga: VIDEO - Cuaca Buruk di Bandara Supadio, Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Pontianak
Baca juga: VIDEO Pria Ini Bangun 11 Polisi Tidur, Kesal Kendaraan Ngebut Dekat Rumah Hingga Terganggu Tidur