Putra Aceh Ilham Saputra Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Gantikan Arief Budiman
Putra Aceh Ilham Saputra ditunjuk pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
SERAMBINEWS.COM - Putra Aceh Ilham Saputra ditunjuk pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
Anggota KPU Ilham Saputra menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (13/1/2021).
Keputusan itu diambil KPU setelah selesai melaksanakan rapat pleno tertutup pada Jumat (15/1/2021).
Diketahui, Ilham Saputra merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.
Ilham merupakan mantan wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2008-2013.
Ilham adalah putra Aceh Selatan kelahiran 1976.
"Jadi yang pertama memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi persnya, Jumat (15/1/2021) dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.
Selain itu, Plt Ketua KPU Ilham Saputra juga menindaklanjuti putusan DKPP untuk mengeluarkan surat pemberhentian Arief dari jabatan ketua KPU.
Dewa pun mengimbau kepada semua jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya.
"Dengan menerbitkan putusan peringatan dan pemberhentian dari jabatan selaku ketua KPU pada saudara Arief Budiman paling lambat tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan," ucap dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.