Berita Banda Aceh

Satpol PP Banda Aceh Tangkap 4 Ekor Ternak Tak Bertuan, Ini Syarat untuk Bisa Mengambilnya Kembali

Penangkapan ternak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh, menangkap tiga ekor kambing di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (15/01/2021). 

Penangkapan ternak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selama sepekan ini petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menangkap empat ekor ternak tak bertuan dan berkeliaran dalam kota.

Penangkapan ternak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi mengatakan, dalam sepekan itu hewan ternak yang diamankan, masing-masing satu ekor sapi dari kawasan Luengbata dan tiga ekor kambing ditangkap dari kawasan RTH Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (15/01/2021).

"Pemilik hewan ternak tersebut, telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya," ungkap Heru.

Baca juga: Baru 6.724 Tanah Wakaf di Seluruh Aceh yang Bersetifikat, BPN Aceh: Prosesnya Sangat Mudah

Baca juga: Update Gempa Sulawesi Barat - Data Terbaru Korban Meninggal 42 Orang, 34 di Mamuju dan 8 di Majene

Selanjutnya hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan

(RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.

"Ternak Warga tersebut, sudah kita titipkan ke RPH Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh," tambah Kabid Trantibum Evendi A Latief SAg

Sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari untuk sapi.

Lalu Rp 50 ribu per hari untuk kambing per ekor, sebut Evendi.

"Bagi warga yang merasa memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi sesuai Qanun Nomor 12 tahun 2004. Lalu menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui polsek, danramil, dan kecamatan tempat pemilik berdomisi," pungkas Evendi.(*)

Baca juga: Seorang Pria Tebas Teman dengan Parang Hingga Tewas, Berawal dari Video Call hingga Tersinggung

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Aceh Dimulai, MPU; Jangan Paksa Masyarakat Jika Tidak Mau

Baca juga: Update Gempa Sulawesi Barat - Data Terbaru Korban Meninggal 42 Orang, 34 di Mamuju dan 8 di Majene

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved