Kamis, 9 April 2026

Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para ibu hamil

Editor: Muhammad Hadi
Shutterstock
ilustrasi ibu hamil 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi ibu hamil.

Karena bakal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).

Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para ibu hamil.

Program bantuan ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran BLT Ibu Hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19

Bantuan BLT Ibu Hamil Rp 3 juta ini juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil.

Pencairan BLT akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga: Kisah Korban Gempa, Kabari Orang Tua Selamat, Tapi Meninggal Ketika Ambil HP Saat Gempa Susulan

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020, pemerintah sudah menetapkan syarat dan skema cara mendapatkan BLT ibu hamil.

Baca juga: Dipaksa Operasi Ganti Alat Vital, Bocah Lelaki 13 Tahun Dirudapaksa oleh 6 Pria

Mengutip laman Indonesia.go.id, Sabtu (16/1/2021), BLT Ibu Hamil Rp 3 juta akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank BUMN atau Himbara yang meliputi BNI, Mandiri, BTN, dan  BRI.

Bantuan BLT Ibu Hamil bisa diberikan jika penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta sebagaimana ditetapkan Kemensos:

Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca juga: VIDEO - Tersinggung Saat Dilarang Merokok Ketika Isi Bensin, Karyawan SPBU Dibacok

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved