Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para ibu hamil
Editor:
Muhammad Hadi
Apabila ibu hamil layak mendapatkan bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan,
Penerima bisa mengambil kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Mau Tambah Utang Rp 1.654,92 Triliun Pada 2021, Utang Hingga 2020 Capai Rp 6.000 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ibu-hamil_20150903_114451.jpg)