Jumat, 24 April 2026

Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para ibu hamil

Editor: Muhammad Hadi
Shutterstock
ilustrasi ibu hamil 

Apabila ibu hamil layak mendapatkan bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan,

Penerima bisa mengambil kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Mau Tambah Utang Rp 1.654,92 Triliun Pada 2021, Utang Hingga 2020 Capai Rp 6.000 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved