Berita Langsa

Ini Masing-masing Peran Empat Tersangka, Kasus Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas IIB Langsa 

Menurut Kalapas Kelas II Langsa, tersangka Mardiana adalah mantan istri napi M Joni AR, bertugas mengantarkan sabu ke Lapas Kelas IIB Langsa yang...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, bersama Kelapas IIB Langsa, Heri AMd IP SH MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, memperlihatkan BB sabu dan para tersangka. 

Menurut Kalapas Kelas II Langsa, tersangka Mardiana adalah mantan istri napi M Joni AR, bertugas mengantarkan sabu ke Lapas Kelas IIB Langsa yang berhasil digagalkan sipir Lapas, Jumat (15/1/2021) pukul 17.00 WIB.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kasus penyelundupan sabu-sabu yang berhasil digagalkan sipir Lapas Kelas IIB Langsa, melibatkan 4 tersangka, 3 orang di antaranya napi Lapas setempat dan 1 orang mantan istri napi. 

"Dari ke 4 tersangka ini memiliki masing-masing peran tersendiri," ujar Kelapas IIB Langsa, Heri AMd IP SH MH, didampingi Kepala BNNK Langsa, AKBP H HlBasri SH MH, Kasat Resnarkoba polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, pagi ini.

Menurut Kalapas Kelas II Langsa, tersangka Mardiana adalah mantan istri napi M Joni AR, bertugas mengantarkan sabu ke Lapas Kelas IIB Langsa yang berhasil digagalkan sipir Lapas, Jumat (15/1/2021) pukul 17.00 WIB.

Untuk mengelabui sipir Lapas setempat, sebanyak 3 paket sabu seberat 10,29 gram ini diselipkan oleh Mardiana ke dalam dinamo mesin jahit.

Selama ini, karena M Joni AR memiliki kemampuan menjahit, di dalam Lapas Kelas IIB Langsa naoi M Joni Ar diberikan pekerjaan menjahit pakaian-pakaian. 

Lalu, M Joni AR beralasan bahwa dinamo mesin jahitnya rusak, lalu memesan ke mantan istrinya, Mardiana, agar membelikannya dan mengantarkan dinamo mesin jahit itu ke Lapas.

Baca juga: Kakankemenag Lantik 12 Kepala KUA

"Dalam dinamo mesin jahit itulah, M Joni AR menyuruh Mardiana agat menyelipkan sabu untuk mengelabui petugas kita," bebernya. 

Sadangkan sabu itu, sambung Heri, awalnya dipesan napi Agussalem kepada seorang bandar sabu di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang kini masih DPO.

Lalu, Agussalem mengarahkan M Joni agar sabu itu diantarkan ke Lapas Kelas II Langsa melalui mantan istri M Joni, Mardiana.

Sedangkan untuk pemodal membeli sabu menggunakan uang napi Syaril tersebut.

Jadi, kempat tersangka memilik peran berbeda. 

"Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu rencananya akan mereka konsumsi, dan sebagian akan diedarkan dalam Lapas kelas IIB Langsa," jelasnya. 

Bahkan pengakuan 3 tersangka napi itu, papar Heri yang baru 3 hari bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa, mereka sudah dua kali memasok sabu itu ke dalam Lapas setempat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved