Berita Langsa

Ini Masing-masing Peran Empat Tersangka, Kasus Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas IIB Langsa 

Menurut Kalapas Kelas II Langsa, tersangka Mardiana adalah mantan istri napi M Joni AR, bertugas mengantarkan sabu ke Lapas Kelas IIB Langsa yang...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, bersama Kelapas IIB Langsa, Heri AMd IP SH MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, memperlihatkan BB sabu dan para tersangka. 

"Namun, upaya penyelundupan sabu yang kedua dilakukan napi ini, Sipir Lapas kita berhasil menggagalkan penyelundupan sabu itu, pada Jumat (15/1/2021) sore," ujarnya.

Sebelumnnya diberitakan, petugas sipir Lapas Kelas II B Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 10,29 gram ke dalam Lapas setempat.

Sabu itu diselipkan ke dalam dinamo mesin jahit.  

Petugas awalnya mengamankan 1 pelaku penyelundup yakni seorang wanita berstatus janda, Mardiana (42) warga Dusun Suka Maju, Desa Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Baca juga: Nita Thalia Bagi Potret Bersama Mantan Suaminya yang Baru Meninggal, 20 Tahun Bersama Hingga Kandas

Dalam pengembangannya, ternyata pemesan sabu itu adalah 3 narapidana Lapas Kelas IIB Langsa, yakni Agussalem, M Joni AR, dan Syahril. 

Saat ini, ke 4 tersangka telah diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini disampaikan Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, bersama Kelapas IIB Langsa, Heri AMd IP SH MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, dalam press rilis di Kantor BNNK Langsa, Sabtu (16/1/2020). 

Menurut AKBP H Basri SH MH, mengatakan, dalam kasus ini selain diamankan barang bukti 3 paket sabu di antaranya 2 paket besar dan 1 paket kecil seberat 10,29 gram.

Dari tersangka juga disita barang bukti non sabu, yaitu 1 unit dinamo mesin jahit serta 2 unit handphone merk Samsung dan Xiomi.

Menurut Kepala BNNK Langsa, informasi dari pihak Lapas Kelas IIB Langsa bahwa telah diamankan 4 tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal seberat 10, 29 gram.

Sabu itu ditemukan di dalam 1 buah dinamo mesin jahit, dari 4 orang trsangka tersebut, 3 orang di antaranya merupakan napi Lapas Kelas IIB Langsa.

Narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan dengan cara diselipkan di dalam 1 buah dinamo mesin jahit yang diantar oleh tersangka Mardiana.

Setelah sebelumnya sabu itu atas permintaan tersangka M Joni AR yang merupakan mantan suami tersangka Mardiana, agar diantarkan ke Lapas.

Lalu, jelas AKBP Basri, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya pihak Lapas Kelas IB Langsa melakukan koordinasi dengan BNN Kota Langsa.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara. 

"Proses penyidikan kasus penyelundupan sabu-sabu yang berhasil dibongkar pihak Lapas Kelas IIB Langsa ini akan diproses di BNN Kota Langsa," imbuhnya. (*)

Baca juga: Perahunya Karam Diterjang Ombak, Nelayan Aceh Singkil Selamat

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved