Jadi Calon Kapolri, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo Prabowo Jika Resmi Dilantik

Jika disetujui oleh DPR, Listyo akan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Editor: Amirullah
Dok Polri
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dok Polri 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesa (Kapolri).

Jika disetujui oleh DPR, Listyo akan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

DPR akan memproses calon Kapolri usulan Presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Listyo saat ini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Menjadi polisi dengan pangkat bintang tiga, berapa gaji gaji dan tunjangan yang diperoleh Listyo?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Viral Sosok Menyeramkan Terekam Kamera Google Maps di Hotel Berhantu

Baca juga: Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pramugari Filipina, Bukan karena Diperkosa

()Kabaareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo (Kompas.com)

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.

Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

Untuk polisi berpangkat Komjen Pol., gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800 per bulan.

Baca juga: Soroti Kedekatan Listyo dengan Jokowi, Kontras Berharap Tak Ada Konflik Kepentingan di Masa Datang

Baca juga: Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri yang Dipilih Jokowi, Berapa Gaji & Tunjangan jika Resmi Dilantik?

Baca juga: Begini Hubungan Komjen Listyo dan Jokowi, saat Sang Jenderal Masih Berpangkat Kombes

Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Baca juga: Calon Tunggal Kapolri, Ini Deretan Kasus yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim

Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri yang Diajukan Jokowi ke DPR

Kelas jabatan Kabareskrim tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved