Janda Ini Antar Sabu untuk Mantan Suami, Napi di Lapas Langsa, Ini Modusnya, Tapi Digagalkan Sipir

Upaya penyelundupan sabu ini dilakukan seorang janda bernama Mardiana (42), warga Dusun Suka Maju, Desa Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, bersama Kelapas IIB Langsa, Heri, AMd IP, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, memperlihatkan BB sabu dari para tersangka.  

Upaya penyelundupan sabu ini dilakukan seorang janda bernama Mardiana (42), warga Dusun Suka Maju, Desa Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas sipir Lapas Kelas IIB Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga paket sabu-sabu seberat 10,29 gram ke dalam Lapas setempat.

Upaya penyelundupan sabu ini dilakukan seorang janda bernama Mardiana (42), warga Dusun Suka Maju, Desa Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Modus yang dilakukan Mardiana, menyelipkan sabu ini ke dalam dinamo mesin jahit yang diantarnya itu kepada mantan suaminya yang merupakan napi di Lapas tersebut, M Joni AR. 

Namun, berdasarkan hasil pengembangan ternyata bukan hanya M Joni pemesan sabu ini, tetapi juga dua napi lainnya, yakni Agussalem dan Syahril. 

Saat ini keempat tersangka ini telah diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kisah Korban Gempa, Kabari Orang Tua Selamat, Tapi Meninggal Ketika Ambil HP Saat Gempa Susulan

Baca juga: 10 Cara Turunkan Kolesterol Tinggi Secara Alami, Kurangi Makan Gorengan hingga Kue Kering

Baca juga: Live Streaming TVRI Semifinal Thailand Open 2021: Greysia/Apriyani Hadapi Peringkat 4 Dunia

Kasus ini disampaikan Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Langsa, Sabtu (16/1/2020). 

Turut mendampingi AKBP Basri dalam konferensi pers ini Kalapas IIB Langsa, Heri, AMd.IP, SH, MH, dan Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK. 

AKBP H Basri SH MH, menyebutkan dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu, yakni dua paket besar dan satu paket kecil. Total barang haram ini 10,29 gram.

Selain itu, juga menyita barang bukti lainnya nonsabu, yakni satu dinamo mesin jahit, serta dua handphone merk Samsung dan Xiomi.

Menurut Kepala BNNK Langsa, awalnya pihaknya menerima informasi dari pihak Lapas Kelas IIB Langsa bahwa telah diamankan empat tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dari mereka petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal seberat 10,29 gram.

Sabu itu ditemukan di dalam satu buah dinamo mesin jahit, dari tersangka tersebut, yakni Mardiana dan tiga napi itu. 

Narkotika jenis sabu tersebut diseludupkan dengan cara diselipkan dalam satu buah dinamo mesin jahit yang diantar tersangka Mardiana. 

Terungkap sabu ini permintaan tersangka M Joni AR yang merupakan mantan suami tersangka agar Mardiana mengantarkan barang haram itu ke Lapas.

Kemudian, jelas AKBP Basri, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya pihak Lapas Kelas IB Langsa melakukan koordinasi dengan BNN Kota Langsa.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara. 

"Proses penyidikan kasus penyelundupan sabu-sabu yang berhasil dibongkar pihak Lapas Kelas IIB Langsa ini akan diproses di BNN Kota Langsa," sebutnya. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved