Berita Lhokseumawe

Rampas Handphone Milik Perempuan, Seorang Remaja Muara Batu Benturkan Kepala Korban ke Aspal

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motor jenis Yamaha Vixion serta hape korban yang sempat dirampas.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Kota Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH menjelaskan penangkapan remaja Muara Batu yang merampas handphone dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setempat, Jumat (15/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – RM (19) seorang remaja asal Muara Batu, Aceh Utara terpaksa berurusan dengan Kepolisian.

Pasalnya, dia ditangkap warga saat menjalankan aksinya merampas handphone milik seorang wanita.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021), mengatakan, korban merupakan FNZ warga Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Peristiwa perampasan hape tersebut dialami korban pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 22.40 WIB di depan pagar rumahnya.

“Pada saat itu, korban hendak masuk ke halaman rumahnya. Lalu, tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka RM merampas hape jenis android yang sedang dipegang oleh korban. Tindakan itu membuat korban terjatuh,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tambah Kapolres, pelaku juga membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali.

Sambil menahan sakit, korban berteriak meminta tolong.

Beruntung, teriakan keras korban di malam itu didengar keluarga dan warga.

Baca juga: McGregor Soal Khabib: Saya Pikir Dia Takut Melawan Saya, Itu Pasti dan Saya Tidak Menyalahkannya

Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Hubungannya dengan Aurel, Sempat Putus 3 Minggu Nggak Komunikasi, Ada Apa?

Baca juga: Tertimbun Longsor, Ruas Jalan Nasional Bireuen-Takengon Terputus Selama Lima Jam

Dalam waktu cepat, datanglah keluarga korban dan sejumlah warga setempat.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motor jenis Yamaha Vixion serta hape korban yang sempat dirampas.

Sedangkan rekan pelaku bernisial D alias A melarikan diri dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Usai berhasil menangkap pelaku, lalu personil Polsek Dewantara yang sedang melakukan patroli menerima informasi itu langsung meluncur ke tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RM langsung diboyong ke Mapolsek Dewantara guna pengusutan lebih lanjut.

“Terhadap rekan pelaku, masih kita lakukan pengembangan,” pungkas Kapolres.

Tersangka RM dijerat Pasal 365 ayat 1 subs Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Baca juga: Gubernur Aceh Serukan Penggalangan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Sulbar

Baca juga: Basarnas Kumpulkan 17 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Sriwijaya Air SJ-182

Baca juga: Batal Ikut Piala Asia U-16 dan U-19 2020, PSSI Bentuk Skuad Timnas U-16 dan U-19 Indonesia Baru

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved