Berita Langsa

Tak Menampik Masih Ada Peredaran Sabu, Kalapas Kelas IIB Langsa Komit Berantas Habis

Kalapas IIB Langsa, Heri AMd IP SH MH, tidak menampik bahwa masih ada peredaran sabu-sabu dalam Lapas, namun pihaknya berkomitmen memberantasnya.

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, bersama Kelapas IIB Langsa, Heri AMd IP SH MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, memperlihatkan BB sabu dan para tersangka. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kalapas IIB Langsa, Heri AMd IP SH MH, tidak menampik bahwa masih ada peredaran sabu-sabu dalam Lapas, namun pihaknya berkomitmen memberantasnya.

Hal itu disampaikan Heri yang baru menjabat Kalapas IIB Langsa, saat berlangsungnya konferensi pers kasus penyelundupan sabu ke Lapas setempat, di BNNK Langsa, Sabtu (16/01/201).

"Ke depan kita akan lebih memperketat penjagaan di Lapas, terutama pengawasan pengunjung napi, karena melalui pengunjung inilah modus memasukan narkoba ke dalam Lapas," tuturnya.

Dikatakan Heri lagi, modus penyelundupan sabu ini sebenarnya modus lama dilakukan para pelaku, narkoba jenis sabu-sabu selalu diselipkan ke dalam barang bawaan pengunjung.

Maka, petugas sipir pintu masuk Lapas diperintahkan harus jeli dan waspada melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan semua pengunjung napi ke Lapas Kelas IIB Langsa ini.

Pemberantasan narkoba baik dalam Lembaga Permasyakatan (Lapas) maupun di luar Lapas, menurut Heri, harus dilakukan bersama-sama.

Artinya, harus ada langkah sinergi antara Lapas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, bahkan media massa.

"Kami jajaran Kemenkumham berkomitmen memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas sampai habis," terangnya.

Disampaikan Heri, selama kurun waktu tahun 2020, Lalas Kelas IIB Langsa sudah 5 kali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas yang semuanya melibatkan napi Lapss Kelas IIB Langsa ini.

"Tahun 2021, kasus penyelundupan sabu yang melibatkan 3 napi ini adalah kasus pertama yang berhasil kita gagalkan, kita berkomitmen akan terus memberantasnya," tutup Kalapas.

Seperti dilaporkan sebelumnya, kasus penyelundupan sabu-sabu yang berhasil digagalkan sipir Lapas Kelas IIB Langsa, melibatkan 4 tersangka, 3 orang diantaranya napi Lapas setempat dan 1 orang mantan istri napi.

"Dari ke 4 tersangka ini memiliki masing-masing peran tersendiri," ujar Kelapas IIB Langsa, Heri AMd IP SH MH, didampingi Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri SH MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, Sabtu (16/01/2021) pagi.

Menurut Kalapas Kelas IIB Langsa, tersangka Mardiana mantan istri Napi M Joni AR, bertugas menghantarkan sabu ke Lapas Kelas IIB Langsa yang berhasil digagalkan sipir Lapas, Jumat (15/1/2021) pukul 17.00 WIB.

Untuk mengelabui sipir Lapas setempat, sebanyak 3 paket sabu seberat 10,29 gram ini diselipkan oleh Mardiana ke dalam dinamo mesin mesin jahit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved