Breaking News

Internasional

Joe Biden Segera Bebaskan 11 Juta Imigran, Para Pendukung Sangat Terkejut

Keputusan Presiden terpilih AS Joe Biden untuk segera meminta Kongres menawarkan status hukum sekitar 11 juta imigran.

Editor: M Nur Pakar
AP
Presiden Terpilih AS Joe Biden 

SERAMBINEWS.COM, SAN DIEGO - Keputusan Presiden terpilih AS Joe Biden untuk segera meminta Kongres menawarkan status hukum sekitar 11 juta imigran.

Hal itu telah mengejutkan para pendukungnya.

Mengingat bagaimana masalah tersebut telah lama memecah belah Partai Demokrat dan Republik.

Bahkan di dalam Partai Demokrat sendiri.

Biden akan mengumumkan undang-undang pada hari pertamanya menjabat.

Baca juga: Fakta-fakta Jelang Pelantikan Presiden AS Joe Biden: Diramaikan Bintang Ternama, Perayaan 5 Hari

Untuk memberikan jalan menuju kewarganegaraan bagi jutaan imigran di Amerika Serikat secara ilegal.

Dilansir AP, Presiden terpilih berkampanye di jalur menuju kewarganegaraan bagi sekitar 11 juta orang di AS secara ilegal.

Tetapi tidak jelas seberapa cepat dia akan bergerak saat bergulat dengan pandemi virus Corona, ekonomi, dan prioritas lainnya.

Bagi para advokat, ada kenangan segar tentang kandidat presiden Barack Obama yang menjanjikan RUU imigrasi tahun pertamanya menjabat pada 2009.

Tetapi tidak menangani masalah ini sampai masa jabatan keduanya.

Rencana Biden adalah kebalikan dari Donald Trump, yang sukses pada kampanye kepresidenan 2016 bertumpu pada mengekang atau menghentikan imigrasi ilegal.

Baca juga: Trump Berencana Terbang dari Gedung Putih ke Mar-a-Lago Saat Pelantikan Joe Biden, Tetangga Menolak

"Ini benar-benar mewakili perubahan bersejarah dari agenda anti-imigran Trump," kata Marielena Hincapie, Direktur Eksekutif Undang-Undang Imigrasi Nasional. Center.

Dia mengatakan Bidan yang akan mengakui semua imigran tidak berdokumen di Amerika Serikat ditempatkan di jalur kewarganegaraan akan menjadi sejarah," tambahnya.

Jika berhasil, undang-undang tersebut akan menjadi langkah terbesar menuju pemberian status kepada orang-orang di negara tersebut secara ilegal.

Seusai Presiden Ronald Reagan memberikan amnesti kepada hampir 3 juta orang pada 1986.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved