Kecewa Gugatannya Ditolak MK, Rizal Ramli: MK Cenderung Seperti 'Mahkamah Kekuasaan'

Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
wartakota.tribunnews.com
Rizal Ramli 

Namun hasilnya ternyata seluruh Hakim MK menolak legal standing kami.

Kami sangat kecewa dengan putusan MK, yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat.

MK lebih mendengarkan suara kekuasaan.

MK ketakutan membiarkan kami hadir di pembahasan substansi perkara.

Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami, seperti:

1. Sistem Presidential Threshold 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat.

2. Di seluruh dunia ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia tetapi tidak ada pembatasan semacam Presidential Threshold.

Ada negara seperti Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

Itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden.

Bukannya malah parpol yang melakukan sortir dan pre-seleksi calon presiden berdasarkan kriteria kekuatan finansial.

Di Indonesia capres-cawapres harus bayar atau "menyewa" parpol-parpol untuk bisa dicalonkan.

Para hakim MK yang menolak pembahasan masalah yang sangat prinsipil ini menunjukkan kelemahan pemahaman mereka terhadap sistem demokrasi dan tanda dari gejala kepicikan dan kecupetan berpikir.

3. Bahwa akibat sistem tersebut, kekuatan uang menjadi sangat menentukan bagi pemilihan pemimpin di Indonesia.

Kelompok utama yang mendukung sistem demokrasi kriminal adalah para bandar/cukong yang membantu biaya menyewa parpol, pollster, public relations, dan kampanye di media sosial sang calon.

Bagitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved