Kecewa Gugatannya Ditolak MK, Rizal Ramli: MK Cenderung Seperti 'Mahkamah Kekuasaan'

Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
wartakota.tribunnews.com
Rizal Ramli 

Seluruh hakim MK yang berpikiran picik dan cupet itu menghindar dari pembahasan yang sangat penting dengan cara menolak posisi legal standing Dr Rizal Ramli.

Cara cupet dan picik yang dilakukan para hakim MK dengan menolak legal standing Dr Rizal Ramli menunjukkan lemahnya basis argument mereka, sehingga menggunakan cara kekanak-kanakan untuk menutup kesempatan melakukan pembahasan tentang sistem Pemilu yang bersih dan amanah.

Kami sedang mempertimbangkan opsi-opsi selanjutnya.

Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah tentang sistem demokrasi kriminal vs sistem demokrasi yang bersih dan amanah.

Dari 12 kasus gugatan Judicial Review tentang Presidential Threshold 20 persen di MK sebelumnya, sebagian besar diproses dan dibahas oleh MK.

Kok bisa dalam gugatan RR, MK menolak legal standing-nya? Bahwa yang kita ingin perbaiki ini adalah sistem yang menyangkut parpol, yang merupakan bagian dari sistem demokrasi kriminal.

Mereka, parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial.

Tidak mungkin mereka mau melakukan perbaikan, reformasi sistem politik yang kriminal tersebut.

Luar biasa aneh dan sedemikian teledor serta tidak logisnya pikiran hakim MK yang mensyaratkan agar penguggat Presidential Threshold harus didampingi atau mewakili parpol.

Jakarta, 17 Januari 2020
Dr. Rizal Ramli

Gugatan Uji Materi UU Pemilu

Sebelumnya diberitakan, ekonom Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

Rizal mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno.

Waktu itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved