Internasional

Mesir Batalkan Pembebasan Dua Penari di TikTok, Memposting Video Tidak Senonoh

Hakim Mesir membatalkan putusan pembebasan dua wanita muda yang dipenjara tahun lalu

Editor: M Nur Pakar
BBC
Hukuman penjara terhadap penari perut telah beberapa kali dijatuhkan pengadilan Mesir. 

SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Hakim Mesir membatalkan putusan pembebasan dua wanita muda yang dipenjara tahun lalu,

Keduanya terbukti memposting video "tidak senonoh" di aplikasi video media sosial TikTok.

Kduanya diperintahkan ditahan memerintahkan selama 15 hari atas tuduhan baru "perdagangan manusia," kata sumber pengadilan.

Dilansir AP, Sabtu (16/1/2021), Pengadilan Kairo menuduh gadis berusia 20 tahun Haneen Hossam dan Mawada Eladhm yangberusia 22 tahun merekrut wanita muda.

Kemudian, memperkerjakan mereka dalam video tidak senonoh yang melanggar prinsip dan nilai-nilai masyarakat Mesir," kata pejabat pengadilan.

Mosi Kamis (14/1/2021) datang hanya dua hari setelah pengadilan banding membebaskan kedua wanita tersebut dan memerintahkan pembebasan mereka.

Baca juga: Tak Pernah Terpikirkan, Wanita Ini Bagikan Tips Memotong Mangga Tak Lazim di TikTok

Musim panas lalu, pengadilan Mesir tingkat pertama menghukum Hossam dan Adham bersama dengan tiga wanita lainnya dua tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga Mesir.

Bahkan, menggelar pesta pora dan mempromosikan perdagangan manusia.

Putusan itu diambil setelah kedua wanita tersebut melonjak ketenaran di TikTok.

Mereka berhasil mengumpulkan jutaan pengikut.

Karena cuplikan video mereka disetel ke trek klub-pop Mesir yang menarik.

Baca juga: VIDEO VIRAL Sosok Wanita Mirip Almarhumah Julia Perez Muncul di TikTok

Dalam klip berdurasi 15 detik, para wanita yang mengenakan riasan berpose di mobil.

Menari di dapur, dan bercanda dalam sandiwara.

Kedua wanita itu juga didenda 300.000 pound Mesir atau sekitar 19.000 dolar AS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved