Berita Bireuen
Akhirnya, Politisi PNA Suhaimi Hamid Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen
Prosesi pengukuhan dan pengucapan sumpah terhadap politisi PNA ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Zufida Hanum SH MH.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Prosesi pengukuhan dan pengucapan sumpah terhadap politisi PNA ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Zufida Hanum SH MH.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Suhaimi Hamid SSos, Anggota DPRK dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Senin (18/1/2021) akhirnya dikukuhkan sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen periode 2019-2024.
Prosesi pengukuhan dan pengucapan sumpah terhadap politisi PNA ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Zufida Hanum SH MH.
Pengukuhan dan pengucapan sumpah ini dalam rapat paripurna DPRK Bireuen di lantai III Gedung DPRK Bireuen.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar SSos dihadiri Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, unsur Forkopimda, para kepala SKPK maupun undangan lainnya.
Acara yang tentu tetap mengikuti protokol kesehatan ini berjalan lancar.
Seperti diketahui pelantikan terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA ini baru dilakukan sekarang karena terjadi konflik internal PNA sebelumnya.
Baca juga: Bebas Murni, Vanessa Angel Tulis Pesan Haru: Mantan Napi Masih Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik
Baca juga: Kepala UPTD PPS Lampulo Minta Nelayan Diasuransikan, Hanya Rp 16.800 Per Bulan, Ini Keuntungannya
Baca juga: VIDEO Banjir Rendam Sejumlah Kecamatan di Pidie, Terparah dalam Beberapa Tahun Ini
Dengan dilantiknya Suhaimi sebagai Wakil Ketua, maka lengkap sudah unsur pimpinan DPRK Bireuen.
Mereka adalah Ketua Rusyidi Mukhtar SSos dari Partai Aceh, Syauqi Fitaqi dari Partai Golkar, dan Suhaimi Hamid dari PNA.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos, membacakan SK Gubernur Aceh yang menyatakan bahwa Suhaimi Hamid, anggota DPRK Bireuen dari PNA telah ditetapkan
sebagai wakil ketua DPRK Bireuen.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar dalam sidang paripurna tersebut mengatakan penetapan Suhaimi Hamid berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.11/1709/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Ketua DPRK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dan kerja sama, sehingga terlaksananya rapat paripurna pengambilan sumpah.
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi dalam sambutannya antara lain mengatakan, kelengkapan para unsur pimpinan di DPRK Bireuen juga mempengaruhi ekselarasi dalam pelaksanaan peran dan fungsi lembaga legislatif.
Bupati Bireuen mengajak unsur pimpinan dewan agar bersama-sama Pemkab Bireuen bekerja dengan sepenuh hati, ikhlas dalam melayani masyarakat.
“Mari membangun sinergitas dengan Pemkab Bireuen dalam memajukan Bireuen lebih maju dan berkembang.
Hubungan kerja sama antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat
masyarakat yang selaras dan serasi, seperti yang sudah terjalin selama ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan,” harap Bupati. (*)