Breaking News

Berita Banda Aceh

Kepala UPTD PPS Lampulo Minta Nelayan Diasuransikan, Hanya Rp 16.800 Per Bulan, Ini Keuntungannya

Oni menjelaskan kewajiban asuransi ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petani

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Perahu nelayan asal Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, yang karam dan ditarik dari laut, Sabtu (16/01/2021). 

Oni menjelaskan kewajiban asuransi ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petani Garam.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, Oni Kindi, para pemilik boat yang mengasuransikan nelayan atau awak boat yang melaut. 

Imbauan ini ia tujukan kepada para pemilik boat yang bermarkas di UPTD PPS Kutaradja Lampulo, Banda Aceh dan pelabuhan perikanan lainnya.

Oni Kindi menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (18/1/2021). 

“Dengan mengasuransikan mereka, jika terjadi kecelakaan saat melaut, maka awak kapal (nelayan) itu akan mendapat klaim uang pengobatan dari pihak perusahaan asuransi penerima polis," kata Oni. 

Oni menjelaskan kewajiban asuransi ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petani Garam.

Dalam UU tersebut, dijelaskan setiap nelayan yang mau pergi melaut, wajib diasuransikan. 

Baca juga: VIDEO Banjir Rendam Sejumlah Kecamatan di Pidie, Terparah dalam Beberapa Tahun Ini

Baca juga: Hampir Satu Setengah Bulan, tak Ditemukan Lagi Kasus Covid-19 di Abdya, Tetap Bertahan Zona Kuning

Baca juga: Polisi Tingkatkan Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah Palsu ke Tahap Penyidikan

Penerbitan polis asuransi untuk nelayan yang melaut, berkaitan dengan penerbitan izin pelayaran dari Syahbandar di setiap Pelabuhan Perikanan.

Artinya boat nelayan yang mau pergi melaut, harus terlebih dahulu minta izin belayar kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan setempat.

Usulan permintaan izin melaut untuk kapal tangkap ikan, kata Oni Kindi, biasanya melekat dengan penerbitan asuransi nelayannya.

"JIka tidak melampirkan tanda bukti asuransi nelayan dalam usulan permohonan izin untuk melaut, pihak Syahbandar bisa menunda penerbitan izin berlayar. 

Baru diterbitkan izin ketika semua awak boat telah diasuransikan," kata Oni Kindi. 

Sementara itu, Syahbandar PPS Kutaradja Lampulo, Tommy mengatakan polis asuransi nelayan itu tidak besar atau hanya Rp 16.800/orang untuk masa pakai sebulan.

Jadi kalau setahun, hanya 10 bulan masa melaut, nilainya berkisar Rp 168.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved