Demokrat: Revisi UU Pemilu Jangan Ganggu Partai Lokal
Partai Demokrat mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Pemilu jangan sampai mengganggu partai politik
* Minta Pilkada 2022 dan 2023 tetap Dilaksanakan
BANDA ACEH - Partai Demokrat mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Pemilu jangan sampai mengganggu partai politik lokal (parlok) di Aceh. Demokrat juga tak setuju jika Pilkada 2022 dan 2023 digeser dan diserentakkan dengan Pileg dan Pemilu 2024.
Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi agenda krusial yang harus diselesaikan DPR RI pada 2021 ini. Naskah RUU Pemilu yang merupakan usulan inisiatif DPR RI itu sudah masuk di badan legislasi dan telah dilakukan pembentukan panitia kerja (panja) untuk pembahasannya.
“Demokrat meminta revisi UU Pemilu ini tidak memberangus keberadaan partai lokal,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Minggu (17/1/2021).
Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengingatkan, partai lokal Aceh itu lahir dari hasil kesepakatan damai bersama antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam MoU Helsinki. Karena itu, keberadaannya harus dipertahankan.
“Keberadaan partai lokal di Aceh harus tetap dipertahankan, karena merupakan hasil kesepakatan damai bersama antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang tertuang dalam MoU Helsinki,” imbuh Herzaky.
Selain soal partai lokal di Aceh, Demokrat sebagaimana disampaikan Herzaky, juga berkepentingan agar revisi UU Pemilu semakin memenuhi prinsip-prinsip keadilan politik bagi Indonesia.
Pertama terkait Pilpres, Demokrat mengusulkan setiap parpol yang lolos ke parlemen memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. “Dengan demikian, masyarakat bakal memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin,” ujarnya.
Kedua, Partai Demokrat juga belum melihat urgensi dari peningkatan ambang batas parlemen. Peningkatan ambang batas parlemen, dikatakan Herzaky, hanya akan membuat semakin banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia. Merujuk pada Pileg 2014, jika ambang batas parlemen dinaikkan ke 5 persen, maka akan ada 19,8 juta suara yang terbuang sia-sia, meningkat dari 13,5 juta suara dengan ambang batas 4 persen yang sebelumnya berlaku.
“Sedangkan jika ambang batas parlemen menjadi 7 persen, akan ada 29 juta suara sah yang bakal terbuang atau menjadi wasted vote. Ini setara seperlima suara sah di tahun 2019,” sebutnya.
Demokrat Usul Nova Jadi Calon Gubernur
Demokrat: Revisi UU Pemilu Jangan Ganggu Partai Lo
Minta Pilkada 2022 dan 2023 tetap Dilaksanakan
Kepergok Istri Lagi Berduaan dengan Wanita Lain, Suami Panik, Terjun ke Sungai Hingga Hilang |
![]() |
---|
Polisi Bebaskan RFR dan Hentikan Kasusnya, Ternyata Ini Tujuan Pemuda Aceh Jaya Itu Rakit Senpi |
![]() |
---|
Salut! Ayus Buka Suara soal Perselingkuhan dengan Nissa, Eks Personel Sabyan: Sahabat Saya Gentle |
![]() |
---|
Pemuda Perakit Senpi Dibebaskan, Anggota DPR Apresiasi Kapolda, Dek Gam: Ini Polisi yang Humanis |
![]() |
---|
Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal |
![]() |
---|