Penangkapan Buronan
Kabur dari LPKS Lampineung Setahun Lalu, Tim Jaksa Tangkap Buronan Kasus Rudapaksa
Buronan yang ditangkap terlibat kasus pemerkosaan dan kabur dari Lapas LPKS Lampineung pada tahun 2018.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejari Aceh Besar, Senin (18/1/2021) menangkap buronan, Mustafa Ikram (20) di Gampong Gaseu, Kecamatan Kota Jantho.
Terhukum terlibat kasus pemerkosaan yang kabur dari Lapas LPKS Lampineueng tahun 2018 atau sekitar dua tahun yang lalu.
Ketua Tim Tabur Kejati Aceh, Mohammad Farid Rumdana SH MH, mengatakan, terhukum kasus pemerkosaan Mustafa Ikram melarikan diri dari Lembaga
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Lampineung saat proses persidangan di Mahkamah Syariah Kota Jantho.
Terhukum melarikan diri ke Medan selama setahun. Kemudian, berpindah-pindah ke Banda Aceh dan akhirnya ditangkap di Aceh Besar setelah dua minggu mengintai buronan tersebut.
Kepala Kejaksaan (Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH, mengatakan, terhukum telah diamankan dan divonis di Mahkamah Syariah Kota Jantho selama 4 tahun lima bulan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak.(*)
Baca juga: VIRAL Gadis Duduk di Bawah Pohon sambil Buka Laptop, Cari Jaringan Internet Untuk Kelas Online
Baca juga: Tenaga Kontrak Kejari Pidie Ditangkap, Petugas Temukan Ini di Bagasi Sepeda Motornya
Baca juga: VIDEO KIP Aceh Finalisasi Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022
Baca juga: Rizky Billar Beri Pengakuan Bijak Soal Berjodoh hingga Karier yang Kini Melejit Bersama Lesti