Berita Banda Aceh

Kepala UPTD PPS Lampulo Minta Nelayan Diasuransikan, Hanya Rp 16.800 Per Bulan, Ini Keuntungannya

Oni menjelaskan kewajiban asuransi ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petani

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Perahu nelayan asal Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, yang karam dan ditarik dari laut, Sabtu (16/01/2021). 

Oni menjelaskan kewajiban asuransi ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petani Garam.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, Oni Kindi, para pemilik boat yang mengasuransikan nelayan atau awak boat yang melaut. 

Imbauan ini ia tujukan kepada para pemilik boat yang bermarkas di UPTD PPS Kutaradja Lampulo, Banda Aceh dan pelabuhan perikanan lainnya.

Oni Kindi menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (18/1/2021). 

“Dengan mengasuransikan mereka, jika terjadi kecelakaan saat melaut, maka awak kapal (nelayan) itu akan mendapat klaim uang pengobatan dari pihak perusahaan asuransi penerima polis," kata Oni. 

Oni menjelaskan kewajiban asuransi ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petani Garam.

Dalam UU tersebut, dijelaskan setiap nelayan yang mau pergi melaut, wajib diasuransikan. 

Baca juga: VIDEO Banjir Rendam Sejumlah Kecamatan di Pidie, Terparah dalam Beberapa Tahun Ini

Baca juga: Hampir Satu Setengah Bulan, tak Ditemukan Lagi Kasus Covid-19 di Abdya, Tetap Bertahan Zona Kuning

Baca juga: Polisi Tingkatkan Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah Palsu ke Tahap Penyidikan

Penerbitan polis asuransi untuk nelayan yang melaut, berkaitan dengan penerbitan izin pelayaran dari Syahbandar di setiap Pelabuhan Perikanan.

Artinya boat nelayan yang mau pergi melaut, harus terlebih dahulu minta izin belayar kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan setempat.

Usulan permintaan izin melaut untuk kapal tangkap ikan, kata Oni Kindi, biasanya melekat dengan penerbitan asuransi nelayannya.

"JIka tidak melampirkan tanda bukti asuransi nelayan dalam usulan permohonan izin untuk melaut, pihak Syahbandar bisa menunda penerbitan izin berlayar. 

Baru diterbitkan izin ketika semua awak boat telah diasuransikan," kata Oni Kindi. 

Sementara itu, Syahbandar PPS Kutaradja Lampulo, Tommy mengatakan polis asuransi nelayan itu tidak besar atau hanya Rp 16.800/orang untuk masa pakai sebulan.

Jadi kalau setahun, hanya 10 bulan masa melaut, nilainya berkisar Rp 168.000.

Pada tahun 2020 lalu, sebut Tommy, jumlah nelayan yang terdaftar masuk asuransi nelayan di Lingkup UPTD PPS Kutaradja Lampulo, berkisar 3.281 orang.

Sementara jumlah nelayan yang terdaftar di Lingkup UPTD PPS Kutaradja Lampulo ini sekitar 4.500 orang, dari 571 unit kapal yang bersandar di Lingkup UPTD PPS Kutaradja, Lampulo.

Persentase nelayan yang masuk asuransi melaut pada tahun lalu di Lingkup UPTD PPS Kutaradja Lampulo baru sekitar 72 persen dari jumlah nelayan yang ada di Lampulo 4.500 orang.

"Ini artinya, masih ada 28 persen lagi nelayan yang pergi melaut, belum mengasuransikan dirinya secara mandiri atau diasuransikan oleh pemilik kapal," kata Tommy. 

Sementara kasus kecelakaan melaut yang terjadi pada tahun 2020 lalu, berdasarkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi BPJS Tenaga Kerja, baru ada  sekitar 7 orang.

Sedangkan yang meninggal dunia 5 orang.

Untuk nelayan yang masuk asuransi, kemudian meninggal saat melaut, maka keluarga atau ahli warisnya akan diberikan santunan uang tunai dari pihak perusahaan asuransi senilai Rp 42 juta.

Sedangkan jika mengalami kecelakaan kerja dan tidak meninggal, akan diberikan uang untuk berobat bervariasi nilainya.

Pada tahun lalu, ungkap Syahbandar Tommy, ada seorang nelayan terkena air panas tubuhnya, saat melaut diberikan uang pengobatan dari perusahaan asuransinya senilai Rp  103 juta.

Tujuan mengasuransikan nelayan yang melaut, kata Tommy, bukan kita berharap nelayan itu meninggal dunia di laut dan mengalami kecelakaan kerja di laut.

“Tapi bila terjadi hal tersebut, klaim polis asuransinya bisa meringankan nelayan yang mengalami kecelakaan. 

Begitu juga jika nelayan meninggal di laut, maka keluarga atau ahli warisnya dapat santunan. 

Untuk itu, kami mengimbau pemilik boat dan nelayan pada tahun 2021 ini, segera asuransikan diri lebih dulu, jika hendak pergi mau melaut.

Nilai polis asuransi nelayan murah hanya Rp 16.800 itu, untuk masa pakai 1 bulan, bukan untuk sekali melaut.

Setelah habis masa pakai satu bulan, kembali membayar polis Rp 16.800 lagi untuk masa satu bulan lagi.

Salah satu keuntungan asuransi nelayan itu, jika tiga tahun berturut-turut mengasuransikan diri, dan terjadi kecelakaan atau meninggal dunia pada saat melaut, anaknya diberikan bea siswa pendidikan. 

Beasiswa dari perusahaan asuransi itu mulai SD sampai perguruan tinggi," jelas Tommy. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved