Aset Pemerintah
Pemko Lhokseumawe Sediakan Rp 11,75 Miliar untuk Bayar Aset Pemkab Aceh Utara
Sepertiga akan ditanggung Pemerintah Provinsi Aceh, sepertiga ditanggung sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan sisanya sepertiga lagi baru
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 item aset milik Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe, Selasa (5/1/2021) lalu telah dialihkan ke Pemko Lhokseumawe.
Prosesi pengalihan aset tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe Marwadi, Senin (18/1/2021) menyatakan sesuai hasil pengkajian, 18 item yang dialihkan tersebut senilai Rp 69,7 miliar.
Sedangkan sistem pembayaran kompensasi terhadap 18 item aset tersebut, dibagi tiga.
Sepertiga akan ditanggung Pemerintah Provinsi Aceh, sepertiga ditanggung sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan sisanya sepertiga lagi baru menjadi beban Pemerintah Kota Lhokseumawe.
"Jadi total dana yang harus dibayarkan Pemko Lhokseumawe terhadap 18 item aset tersebut sebanyak 23,072 miliar rupiah," katanya.
Baca juga: Distanpang Aceh Berikan 5.599 Ton Pupuk Bersubsidi Jatah Pidie Jaya, Ini Rinciannya
Baca juga: Lionel Messi Terancam Hukuman Dobel, Buntut dari Sanksi Kartu Merah Perdana
Baca juga: Garuda Select III Lanjutkan Latihan Fisik di Tengah Kondisi Inggris Masih Lockdown
Sedangkan pembayaran yang menjadi beban Pemko Lhokseumawe, akan dilakukan dua tahap, yakni tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022.
Jadi, untuk membayar komoensasi terhadap aset tersebut, maka pada tahun 2021 ini, Pemko Lhokseumawe telah mengalokasi dana sebesar Rp 11.750.000.000.
"Namun dengan kondisi keuangan daerah, maka dari total dana 11,75 miiliar tersebut, akan kita bayar dalam empat tahap, sepabjang tahun 2021. Akhir triwulan pertama, tiga miliar rupiah, akhir triwulan dua sebesar tiga miliar rupiah, akhir triwulan tiga sebesar tiga miliar rupiah. Serta triwulan empat, akan kita lunasi sisanya sebesar 2,75 miliar rupiah lagi," pungkas Marwadi.
Untuk diketahui, aset-aset Pemkab Aceh Utara yang diserahkan ke Pemko Lhokseumawe adalah:
1. MPD dan Baitul Mal Aceh Utara di Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.
2. DLHK dan Satpol PP Lhokseumawe di Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti.
3. Rumah Dinas PU Aceh Utara di Kota, Kecamatan Banda Sakti.
4. Hunian Penyandang Cacat Aceh Utara di Hagu Tengoh, Kecamatan Banda Sakti.