Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Harus Dipapah saat Datang ke Pengadilan
Seorang kakek 85 tahun digugat anak anak kandungnya sendiri. Gugatannya tidak sedikit, kakek tersebut diminta membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek 85 tahun digugat anak anak kandungnya sendiri.
Gugatannya tidak sedikit, kakek tersebut diminta membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Bahkan sang kakek yang sudah tua renta harus dipapah saat datang ke pengadilan.
Perkara ini berawal saat si kakek hendak menjual tanah untuk kemudian dibagikan kepada ahli waris.
RE Koswara (85) kakek renta asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Dia hadir dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Imas dan Hamidah adalah adik kakak.
Keduanya bersama Koswara, jadi tergugat dalam kasus perdata.
Penggugatnya saudara meraka sendiri atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden).
Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh, juga anak Koswara.
Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga.
Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.
Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia.
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.