Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Harus Dipapah saat Datang ke Pengadilan
Seorang kakek 85 tahun digugat anak anak kandungnya sendiri. Gugatannya tidak sedikit, kakek tersebut diminta membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
"Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.
Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar SH menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil.
Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya".
"Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.
Baca juga: KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota Bahas Draf Tahapan Pilkada Aceh, Sore Tadi Ditetapkan
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Ukir Sejarah sebagai Pesta Demokrasi yang Aman di Masa Pandemi
Baca juga: Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Pidie Jaya Terima Bantuan Beras
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak