Berita Abdya
Kecuali NPK Phonska, Harga Eceran Empat Jenis Pupuk Bersubsidi di Abdya Naik Signifikan
Harga pupuk Urea, SP-36, ZA dan Petroganik (Organik) akan naik. Sedangkan HET pupuk jenis NPK Phonska masih tetap seperti tahun lalu.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Harga Eceran Tertinggi (HET) di kios-kios pengecer resmi, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2021 mengalami kenaikan siginifikan.
Dari lima jenis pupuk bersubsidi, HET empat jenis naik, yaitu Urea, SP-36, ZA dan Petroganik (Organik). Sedangkan HET pupuk jenis NPK Phonska masih tetap seperti tahun lalu.
Kepala Dinas Pertanian (Distanpan) Abdya, drh Nasruddin melalui Kabid Prasarana dan Sarana, Teuku Indra ST dihubungi Serambinews.com, Selasa (19/1/2021) membenarkan hal itu.
Kenaikan HET pupuk bersubsidi jenis Urea, SP-36, ZA dan Petroganik (Organik) dikatakan berdasarkan SK Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor 820/01/IV.1 tanggal 4 Januari 2021.
Kecuali HET pupuk NPK Phonska masih tetap Rp 2.300 per kilogram (kg) atau Rp 115.000 per sak isi 50 kg di kios-kios pengecer resmi.
Sedangkan empat jenis pupuk bersubsidi lain mengalami kenaikan HET. Pupuk jenis Urea Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg, naik Rp 450 per kg dibandingkan HET tahun 2020 Rp 1.800 per kg atau Rp 90 ribu per sak.
Pupuk SP-36 Rp 2.400 per kg atau persak Rp 120.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 400 per kg dibandingkan HET tahun lalu Rp 2.000 per kg atau Rp 100.000 per sak.
Pupuk ZA Rp 1.700 per kg atau Rp 85.000 per sak isi 50 kg, naik 300 per kg dibandingkan HET tahun lalu Rp 1.400 per kg atau Rp 70.000 per sak.
Sementara pupuk organik (petroganik) Rp 800 per kg atau Rp 32.000 per sak isi 40 kg, naik Rp 300 per kg dibandingkan HET tahun lalu Rp 500 per kg atau Rp 20.000 per sak.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa kemasan pupuk bersubsidi doberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus.
Kemasan pupuk bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah/Barang Dalam Pengawasan’. Pupuk Urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (orange).
Baca juga: Ini Rincian Alokasi Pupuk Bersubsidi Jatah Abdya untuk Tahun 2021
Baca juga: Penyaluran Gas Terganggu, Sebagian Wilayah Aceh Tamiang Alami Pemadaman Listrik
Baca juga: Meski Ada Permasalahan, Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Terlantar di Hutan Lindung Pondok Keumuning, Wakil Walikota Langsa Bawa Warga Probolinggo ke RSUD
Alokasi Urea dan Organik Bertambah
Kepala Dinas Pertanian (Distanpan) Abdya, drh Nasruddin melalui Kabid Prasarana dan Sarana, Teuku Indra ST dihubungi Serambinews.com, Selasa (19/1/2021) menjelaskan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, telah menetapkan alokasi lima jenis pupuk bersubsidi pemerintah untuk 23 kabupaten/Kota.
Lima jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian atau barang dalam pengawasan itu terdiri dari pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK Phonska dan Petroganik (Organik).