Polemik Usulan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Respon Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo menyebutkan, pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa.
SERAMBINEWS.COM - DPR RI mengusulkan tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang menjadi sosok dibalik pengusulan tersebut dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).
Polemik honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes akhirnya ditimpali oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo menyebutkan, pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa.
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," kata Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB juga melanjutkan, saat ini proses pengangkatan tenaga honorer wajib lewat proses penerimaan PNS dan PPPK.
Proses yang dilalui itu harus melewati penilaian obyektif .
Penilaian tersebut didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Baca juga: Abang Adik di Aceh Utara Alami Gangguan Jiwa, Keduanya Dirantai, Dijemput Haji Uma
Baca juga: Namanya Melambung, Arya Saloka Malah Mengaku Ingin Mundur dari Dunia Hiburan, Ini Alasannya
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," lungkap Tjahjo.

Sebelumnya telah diberitakan, Komisi II DPR RI memberikan usulan terkait pengankatan PNS bagi para tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus.
Usulan pengakatan honorer jadi PNS ini adalah satu dari lima hal yang diusulkan legislatif di dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.
"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," jelas Samsyurizal.
Baca juga: Mobil Dinas Jokowi Kuat Terobos Banjir di Kalsel, Ini Spesifikasi dan Harganya
Baca juga: Sempat Menolak Vaksin Covid-19 Sinovac, Begini Nasib Anggota Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Kini

Poinnya, pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS dapat dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi.
Yakni berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Prioritas pengangkatan pegawai honorer atau kontrak menjadi PNS diberikan pada para honorer dengan masa kerja paling lama juga bekerja di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.