Berita Aceh Utara
Puluhan Aparatur Desa Protes Draf Perbup Aceh Utara tentang Dana Gampong, tak Ada Lagi Dana Yatim
"Dalam draf perbup tidak ada lagi pengalokasian dana untuk majelis taklim, anak yatim, dan pemotongan siltap."
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nasir Nurdin
"Dalam draf perbup tidak ada lagi pengalokasian dana untuk majelis taklim, anak yatim, dan pemotongan siltap."
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Puluhan aparatur desa dari semua kecamatan di Aceh Utara menyatakan protes dan menolak draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Tahun 2021.
Protes tersebut ditulis di spanduk dan dipasang di pagar Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (19/1/2021).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, puluhan aparatur desa mulai berkumpul di kawasan Landing pukul 10.30 WIB.
Lalu sekitar pukul 11.00 WIB mereka mulai membawa spanduk kemudian satu per satu memasangnya di pagar Kantor Bupati Aceh Utara.
Baca juga: Terjerat Kredit Sepmor, Tenaga Kontrak Kejari Pidie Pasok Sabu ke Rutan Sigli, Terima Upah Rp 1 Juta
Spanduk yang dipasang tersebut berisi kalimat hampir serupa.
Seperti spanduk dari Kecamatan Syamtalira Aron, “Kami segenap aparatur Gampong dalam Kecamatan Syamtalira Aron sangat keberatan dan menolak keputusan dalam draf Perbup 2021, terkait tidak adanya alokasi dana majelis taklim."
Baca juga: Eks Pemain Persipura Aniaya Pacarnya hingga Ditangkap Polisi, Gegara Kalah Main Mobile Legend
Selain itu juga diprotes tidak adanya dana yatim serta pemotongan penghasilan tetap (siltap) aparatur gampong hingga 70 persen oleh Pemkab Aceh Utara.
Aksi pemasangan spanduk berlangsung hingga pukul 13.30 WIB mengundang perhatian para pengguna jalan yang melintasi kawasan itu.
“Dalam sebulan terakhir ini beredar draf perbup tersebut. Dalam draf perbup tersebut tidak ada lagi Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBK Aceh Utara untuk majelis taklim, anak yatim, dan pemotongan siltap,” ujar Ismunazar, Sekretaris Desa Blang, Kecamatan Matangkuli kepada Serambinews.com, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: KIP Tetapkan Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022, Ini Jadwalnya
Disebutkan, sebelumnya dana majelis taklim berkisar Rp 6 hingga Rp 9 juta, dan dana untuk yatim dari APBK mencapai Rp 6 juta.
“Jumlahnya bervariasi tergantung desa, tapi yang jadi persoalan dana desa tersebut tak disediakan lagi,” ujar Ismunazar yang mengaku pemegang mandat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Aceh Utara.
Baca juga: Kapolda Aceh Wakili Calon Kapolri Antar Makalah ke Komisi III DPR RI
Sekdes Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Muhadi menambahkan, tahun 2020 siltap keurani atau sekdes Rp 2.224.420/bulan sedangkan perangkat desa lain Rp 1 juta/bulan.
Tapi dalam draf perbup tersebut gaji sekdes menjadi Rp 600 ribu sedangkan kaur dan kasi gampong Rp 450 ribu/ bulan.
“Kami sudah berupaya menyampaikan persoalan ini dalam pertemuan sebelumnya tapi tidak ada solusi. Malah yang beredar draf perbup tersebut. Kami menolaknya," pungkas Muhadi yang juga pemegang mandat PPDI Aceh Utara. (*)