Berita Aceh Utara
Terkait Protes Aparatur Gampong, Ini Penjelasan Sekda Aceh Utara
"Penyusunan perbup sudah melalui kajian. Terkait dana majelis taklim dan anak yatim yang menurut mereka tidak diakomodir, malah sebaliknya."
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nasir Nurdin
"Penyusunan perbup sudah melalui kajian. Terkait dana majelis taklim dan anak yatim yang menurut mereka tidak diakomodir, malah sebaliknya," kata Sekda Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara, Selasa (19/1/2021) mengadakan rapat dengan semua camat terkait terbitnya Peraturan Bupati Aceh Utara tentang tata cara pengalokasian dana gampong tahun 2021 yang sempat memicu protes.
Diharapkan kepada semua camat dapat segera menyosialisasikan aturan perbup kepada keuchik untuk segera menyusun APBG agar dana desa tahun ini bisa cepat dicairkan.
“Setelah rapat, saya melihat sudah banyak spanduk yang dipasang di pagar kantor Bupati Aceh Utara yang mengatasnamakan kecamatan. Ketika saya tanya camat, mereka mengaku tidak tahu terkait aksi tersebut,” ujar Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambinews.com, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Puluhan Aparatur Desa Protes Draf Perbup Aceh Utara tentang Dana Gampong, tak Ada Lagi Dana Yatim
Terkait tuntutan aparatur desa, menurut Sekda Aceh Utara, sah-sah saja.
Tapi persiapan penyusunan perbup tersebut sudah melalui kajian dan tidak ada yang keliru.
Lalu, terkait dana majelis taklim dan anak yatim yang menurut mereka tidak diakomodir, malah sebaliknya.
“Sebenarnya kalau untuk majelis taklim justru dalam permendes dan turunannya perbup yang kita siapkan tersedia uang yang sangat besar untuk bidang keagamaan. Karena sudah ada ruang, boleh dialokasikan dana desa untuk keagamaan. Sedangkan majelis taklim itu bagian kecil dari kegiatan keagamaan,” ujar Sekda Aceh Utara.
Baca juga: Terjerat Kredit Sepmor, Tenaga Kontrak Kejari Pidie Pasok Sabu ke Rutan Sigli, Terima Upah Rp 1 Juta
Sedangkan dana yatim, juga sudah diatur.
Hanya saja, sekarang untuk yatim, sumber yang dapat dilakukan untuk membantu mereka banyak, tidak hanya dari desa. Seperti dari Dinas Sosial, dari kegiatan dan Baitul Mal.
“Untuk kepemudaan, juga sudah ada ruang, hanya saja nomenklatur tidak sama seperti yang mereka tuntut,” ujar Sekda.
Baca juga: KIP Tetapkan Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022, Ini Jadwalnya
Dr A Murtala juga menyebutkan, terkait siltap itu karena dana transfer dari APBN ke Pemkab Aceh Utara berkurang, sehingga juga berpengaruh bagi APBK.
“Jadi tidak hanya siltap yang mengalami penyesuaian, tapi semua sektor termasuk untuk pembangunan juga mengalami penyesuaian,” pungkas Sekda Aceh Utara. (*)