229 Keuchik Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 18 Miliar
Sebanyak 229 keuchik di Aceh Barat diduga terlibat korupsi dana desa, yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2020
MEULABOH - Sebanyak 229 keuchik di Aceh Barat diduga terlibat korupsi dana desa, yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2020. Hal itu terungkap setelah tim auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat melakukan audit ke gampong-gampong.
“Hasil audit tim auditor, dari 332 desa, sebanyak 229 desa di antaranya ditemukan adanya penyelewengan dana desa,” ungkap Inspektur Aceh Barat, Sirajulfata, kepada Serambi, Selasa (19/1/2021).
Penyelewengan yang dilakukan para keuchik itu seperti pekerjaan fiktif, tidak mencukupi volume, dan pelanggaran hukum lainnya. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18 miliar. Dari jumlah itu, baru sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan.
“Tim kita sedang bekerja ekstra untuk menagih pengembalian uang kepada keuchik yang bersangkutan,” imbuh Sirajulfata. “Bagi keuchik yang tidak bersedia mengembalikan, maka akan berlanjut kepada proses hukum,” pungkasnya lagi.
Untuk mengembalikan dana itu, serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Aceh Barat dikatakan Sirajulfata akan bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan setempat.
Dari ratusan keuchik yang diduga terlibat korupsi, pihaknya pada Desember lalu telah memanggil 14 keuchik ke Mapolres Aceh Barat untuk membicarakan soal pengembalian dana, dengan tenggat waktu hingga 15 Januari 2021.
“Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, ada yang belum mengembalikannya. Karena itu, sebagian dari mereka sudah kita serahkan untuk dilakukan proses hukum,” pungkas Sirajulfata.
Segera dituntaskan
Bupati Aceh Barat, Ramli MS, yang dikonfirmasi Kompas.com juga membenarkan adanya dugaan sejumlah keuchik yang melakukan korupsi dana desa. "Berdasarkan laporan tim auditor kabupaten, ada sejumlah kepala desa melakukan korupsi Dana Desa. Kerugian negara mencapai Rp 15 miliar lebih," ujarnya.
Menurut Ramli, sejumlah keuchik yang diduga melakukan korupsi dana desa itu sudah terjadi sejak 2017 lalu. Kasus ini juga sudah dilaporkan kepada penegak hukum. "Perkara tersebut sudah diserahkan ke polisi, bahkan ada yang sudah masuk ke kejaksaan. Kita harap penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Ramli.
Bupati menyebutkan, penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan sejumlah keuchik itu berawal dari laporan masyarakat. Pada umumnya, keuchik terindikasi korupsi saat penentuan kegiatan atau kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.
"Mereka (keuchik) menggunakan dana desa dengan seenaknya sendiri," pungkas Ramli. Bupati pun mengimbau agar para keuchik mengembalikan uang yang dikorupsi agar bisa digunakan untuk pembangunan desa dan masyarakat. "Saya harap segera mengembalikan uang kerugian negara," imbau Ramli.
Meski demikian, Bupati mengaku tidak dapat merinci atau menyebutkan salah satu keuchik yang diduga melakukan korupsi. Menurut dia, data tersebut sudah ada di dalam temuan BPK dan tim auditor dari Kabupaten Aceh Barat.(c45/kompas.com)