Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Aceh Singkil tidak Anggarkan Dana Pilkada, Ini Penjelasan Ketua DPRK

"Kalau diselenggarakan 2022 anggaran bisa disediakan. Misalnya dengan melakukan refocusing. Dalam pembahasan APBK induk 2021 tidak masuk, karena...

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto saat menjenguk anggota PPK yang sakit akibat kelelahan bertugas pada Pemilu 2019 lalu. 

"Setelah ada arahan dari KIP Aceh, barulah kami ajukan ke Pemerintah Daerah," ujarnya. 

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyatakan tidak ada kendala dalam penganggaran Pilkada, walau tidak masuk dalam APBK induk 2021.

Sebab, anggaran Pilkada dapat dimasukan dalam APBK Perubahan 2021. 

"Kami pikir tidak terkendala, tinggal masukan saja dalam APBK Perubahan," ujarnya. 

APBK Aceh Singkil tahun 2021 telah disahkan sekitar Rp 942,8 miliar.

Di dalamnya, tidak masuk anggaran Pilkada 2022. 

Baca juga: Menang Pilkada, Ridwan Kamil Bantu Mencarikan Calon Bu Wabup untuk Sahrul Gunawan

Tidak masuknya anggaran Pilkada 2022 dalam APBK 2021 dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno. 

"Ga ada (tidak ada anggaran Pilkada 2022)," kata Hendra ketika ditanya perihal anggaran Pilkada Aceh Singkil dalam APBK 2021. 

Sesaat sebelum pengesahan APBK 2021, Juru Bicara Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) DPRK Aceh Singkil, Bainuddin Ondo, meminta bupati anggarkan dana Pilkada. 

Hal itu mengacu, pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006.

"Kami minta menyiapkan dana Pilkada 2022 yang mengacu pada UUPA," kata Bainuddin Ondo.

Berdasarkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, pada pasal 65 ayat 1 gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. 

Dalam ayat 2 gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Ayat 3 biaya untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dibebankan pada APBA dan ayat 4 biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.

Jika mengacu pasal 65 UUPA Pilkada Aceh Singkil, digelar 2022 lantaran masa jabatan bupati-wakil Dulmusrid dan Sazali, berakhir 21 Juli 2022. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved