Berita Aceh Singkil
Aceh Singkil tidak Anggarkan Dana Pilkada, Ini Penjelasan Ketua DPRK
"Kalau diselenggarakan 2022 anggaran bisa disediakan. Misalnya dengan melakukan refocusing. Dalam pembahasan APBK induk 2021 tidak masuk, karena...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Kalau diselenggarakan 2022 anggaran bisa disediakan. Misalnya dengan melakukan refocusing. Dalam pembahasan APBK induk 2021 tidak masuk, karena belum ada kejelasan aturan Pilkada 2022 atau tidak," ujarnya.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tidak anggarkan dana Pilkada dalam APBK 2021.
Merujuk pada masa jabatan bupati/wakil bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dan Sazali berakhir pada 21 Juli 2022 mendatang.
lazimnya, tahapan Pilkada dimulai setahun sebelumnya atau tahun ini.
Tentu, tahapan tersebut membutuhkan anggaran yang mesti ditampung dalam APBK 2021.
Terkait hal itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanudin Aritonang, Rabu (20/1/2021) mengatakan, anggaran Pilkada tidak masuk dalam APBK 202.
Lantaran, belum ada peraturan yang menunjukan Pilkada diselenggarakan 2022.
Baca juga: PT Mifa Komit Pertahankan Karyawan Dalam Berbagai Tantangan Bisnis
Kendati demikian, jika Pilkada benar dilaksanakan 2022, menurutnya tidak menjadi persoalan.
Sebab, anggaran bisa disediakan sesuai mekanisme.
"Kalau diselenggarakan 2022 anggaran bisa disediakan. Misalnya dengan melakukan refocusing. Dalam pembahasan APBK induk 2021 tidak masuk, karena belum ada kejelasan aturan Pilkada 2022 atau tidak," ujarnya.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto mengatakan, tahapan Pilkada sudah disahkan KIP Aceh.
Atas dasar itu, KIP Aceh Singkil dan KIP kabupaten/kota lain menindaklanjutinya.
"Kami tunggu tahapan itu dari KIP Aceh, untuk menindak lanjutinya," kata Edi.
Begitu juga dengan anggaran Pilkada, masih menunggu arahan dari KIP Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-kip-aceh-singkil-edi-sugianto-saat-menjenguk-anggota-ppk-yang-sakit.jpg)