Ajak LGBT Tinggal di Bali, Kristen Gray Akhirnya Diusir dari Indonesia
Hingga kemarin Gray masih ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Jamaruli mengatakan belum bisa langsung mendeportasi Gray karena belum ada penerbangan.
Imigrasi sendiri tercatat telah memberi izin tinggal kepada Gray lewat visa onshore. Visa onshore adalah kebijakan izin tinggal yang diberikan kepada warga asing yang tidak bisa kembali ke negaranya karena pandemi virus corona.
Jamaruli mengatakan, meski Gray tidak merasa bersalah menyalahi aturan, kenyataannya dia sudah menjual e-book yang harganya USD 30 untuk download dan USD 50 setiap konsultasi. Dan diakuinya sudah didownload oleh 50 orang. Soal mengaku atau tidak, kata Jamaruli, faktanya adanya seperti itu.
"Jadi ukuran yang kita pakai adalah Undang-Undang kita bukan pengakuan yang bersangkutan saja. Ini bukan pertama kali kita deportasi orang asing, mungkin LGBT banyak di Bali ini tapi bukan masalah LGBT nya saja yang menjadi perhatian khusus, tapi ada pernyataan bahwa dia mengatakan Bali itu tempat yang nyaman bagi LGBT. Ini kan jadi promosi dan kita tidak bisa terima," papar Jamaruli.(tribun network/nal/ham/dod/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kristen-gray-dideportasi.jpg)