Breaking News

Buruh Bangunan Setubuhi Siswi SMP Dijanjikan Uang Rp 1 Juta, Lalu Pelaku Jual Korban di Facebook

Seorang siswi SMP disetubuhi pria 30 tahun dengan diiming-imingi uang Rp 1 juta.

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menunjukkan status FB pelaku A yang menawarjan AZ bocah ABG saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). 

Dikarenakan belum ada proses transaksi yang dilakukan, pelaku hanya dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selain A yang menjadi pelaku, polisi juga menetapkan AW (15) yang merupakan teman dari A.

"AW yang menawarkan korban kepada pelaku, sehingga kalau ada transaksi, AW bisa dikenakan pasal juga," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, apa yang dilakukan pria 30 tahun berinisial A asal warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo cukup mencengangkan.

Setelah mengeksekusi ABG 12 tahun berinisial AZ di penginapan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pelaku ternyata masih belum puas.

Ya, pria yang berprofesi buruh itu mengeksekusi siswa SMP itu dua kali.

Hal ini terungkap saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).

"Sepulangnya dari Tawangmangu, ternyata pelaku masih merasa tak puas," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.

Malangnya, bocah tersebut diiming-imingi uang Rp 1 juta oleh si A sehingga tergiur bujuk rayu.

Sudah menjadi pelampiasan nafsu pria yang berprofesi buruh itu, uang yang dijanjikan hanya janji palsu alias AZ dibohongi mentah-mentah.

Adapun kejadian itu terbongkar saat orangtua curiga, saat AZ meninggalkan rumahnya di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (27/12/2020), tetapi sesampai rumah pada Senin (28/12/2020).

"Orang tuanya kaget lihat si AZ linglung," ungkap dia.

Tegar menerangkan, peristiwa yang dialami AZ yang masih SMP itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) di sebuah penginapan di Tawangmangu.

Kejadian terjadi diawali dari diperkenalkan AZ dan A melalui perantara AW (15) yang merupakan teman dari tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved