Berita Galus

Dominan Warga Galus yang Terjaring Tim Peucrok Covid Memilih Sanksi Hafal Surat Pendek

"Kebanyakan pelanggar prokes yang terjaring razia memilih sanksi menghafal surat pendek dan Pancasila," kata Kasatpol PP Galus, Irsan Firdaus.

Penulis: Rasidan | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
Tim Peucrok Pelanggar Prokes di Blangkejeren, Gayo Lues menggelar razia di depan Puskesmas Blangkejeren, Rabu (20/1/2021). 

"Kebanyakan pelanggar prokes yang terjaring razia memilih sanksi menghafal surat pendek dan Pancasila," kata Kasatpol PP Galus, Irsan Firdaus.

Laporan Rasidan|Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 14 warga di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues (Galus) terjaring razia Tim Peucrok karena tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Razia yustisi berlangsung di depan Puskesmas Kota Blangkejeren, Rabu (20/1/2021).

Amatan Serambinews.com, Tim Peucrok yang terdiri petugas gabungan dari Satpol PP dibantu aparat Polres dan Kodim 0113/Galus, mengamankan 14 pengendara yang melanggar prokes.

Kebanyakan pelanggar prokes yang terjaring razia memilih sanksi menghafal surat pendek dan Pancasila.

Baca juga: VIDEO Pasar Lambaro Aceh Besar Becek Dan Berlumpur, Terus Berulang Setiap Musim Hujan

Baca juga: Napi Asimilasi Rutan Kajhu Kembali Ditangkap, Curi Tiga Hp di Banda Aceh dan Ini Modus Operandinya

Kepada pelanggar prokes diberikan nasihat serta meneken surat perjanjian tidak mengulangi lagi pelanggaran.

Kasatpol PP Galus, Irsan Firdaus kepada Serambinews.com, Rabu (20/1/2021) mengatakan, dalam razia yustisi sekitar 30 menit itu petugas menjaring 14 orang pelanggar prokes.

"Dari 14 orang yang terjaring razia prokes, 10 orang diberi sanksi menghafal surat pendek, sedangkan sisanya 4 orang memilih menghafal Pancasila," kata Irsan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved