Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Aceh Barat Capai 18 Miliar

“Jumlah kerugian negara mencapai Rp miliar, dari jumlah tersebut sekitar Rp 5 miliar sudah dikembalikan."

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Sirajul Fata, Inspektur Aceh Barat 

“Jumlah kerugian negara mencapai Rp miliar, dari jumlah tersebut sekitar Rp 5 miliar sudah dikembalikan."

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan sejumlah penyelewengan dana desa di 229 desa di daerah tersebut sejak 2016 hingga 2020.

Kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp 18 miliar dengan berbagai penyalahgunaan, seperti pekerjaan fiktif, tidak mencukupi volume, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Jumlah kerugian negara mencapai Rp miliar, dari jumlah tersebut sekitar Rp 5 miliar sudah dikembalikan dan tim kita sedang bekerja ekstra untuk menagih uang tersebut kepada keuchik yang bersangkutan,” ungkap Sirajulfata, Inspektur Aceh Barat kepada Serambinews.com, Selasa (19/1/2021).

Mernurutnya, permasalahan  dana desa terungkap setelah tim auditor melakukan audit ke sejumlah desa. Dari 322 desa, 229 desa di antaranya ditemukan adanya penyelewengan.

Baca juga: Pemuda Tani HKTI Aceh Dampingi Ketua BPPA, Bahas Rencana Kunjungan Stafsus Presiden Jokowi Ke Aceh

“Bagi keuchik yang tidak bersedia mengembalikan dana tersebut, maka mereka akan berlanjut kepada proses hukum, saat ini masih kita berikan kesempatan,” jelas Sirajul Fata.

Terkait dengan masalah dugaan korupsi dana desa tersebut, sebagian kecil sudah dilakukan pengembalian, namun sekitar Rp 13 miliar lagi masih 'nyangkut'.

Dalam upaya mengembalikan uang negara dan menindak lanjuti temuan BPK RI, Inspektorat Aceh Barat melakukan kerjasama dengan Polres dan pihak Kejaksaan.

Baca juga: Hukum Janda Mencintai Suami Orang Lain, Simak Penjelasan Buya Yahya

Dikatakan Sirajul, pada Desember 2020 pihaknya memanggil keuchik untuk berembuk di Mapolres Aceh Barat menyangkut penyelesaian dana desa.

Namun ada sebagian dari mereka yang tidak mengembalikan dana desa pada 15 Januari, maka sudah ada yang akan berlanjut pada proses hukum. 

Baca juga: VIDEO - Viral Rekaman CCTV Kapten Afwan Sebelum Kecelakaan Sriwijaya Air

Sejumlah keuchik yang diajak berunding merupakan bagian dari tindak lanjut temuan BPK RI dengan jumlah keuchik dipanggil 14 orang. Namun dari jumlah ada yang belum mengembalikan pada batas yang ditetapkan sehingga sudah ada sebagian dari mereka diserahkan untuk proses hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved