KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Berujung Diusir dari Indonesia, Begini Faktanya
Melalui akun Twitternya, @kristentootie, Gray menceritakan soal kehidupannya di Bali dan bagaimana Pulau Dewata ramah terhadap kaum LGBT.
Mengutip Tribun Bali, selain Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apa yang dicuitkan Gray dalam Twitternya, juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Karena itu, Gray pun dideportasi.
"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya."
"Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya."
"Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya langsung kita deportasi," tegas Jamaruli.
Baca juga: SYOK! Perut Buncit dan Hasil Scan Dokter Ada Kantung Janin, Ternyata yang Dikandung Darah
Baca juga: Ubah Foto Wajah Cowok Jadi Cewek Pakai FaceApp Lagi Viral di TikTok, Amankah Digunakan?
Sebut Diusir karena LGBT

Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)
Kristen Gray tak merasa bersalah atas pelanggaran yang ditujukan padanya terkait penyalahgunaan visa.
Dilansir Kompas.com, Gray mengungkapkan visa miliknya tak overstay.
Ia juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay."
"Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Justru, kata Gray, ia dideportasi karena telah membahas soal LGBT.
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ucapnya.