KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Berujung Diusir dari Indonesia, Begini Faktanya
Melalui akun Twitternya, @kristentootie, Gray menceritakan soal kehidupannya di Bali dan bagaimana Pulau Dewata ramah terhadap kaum LGBT.
“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan."
"Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Diketahui, Gray dan kekasihnya tiba di Bali pada 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Setelah berbulan-bulan berada di Bali, keduanya memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
Perpanjangan itu berlaku sampai 24 Januari 2021 mendatang.
Berdasarkan masa berlaku visa, Gray dan kekasihnya dipastikan tidak melanggar karena telah melakukan perpanjangan.
Namun, Gray dinilai telah melakukan penyalahgunaan visa B211A.
Baca juga: VIDEO - Dipicu Pelemparan Air Kencing dan Pemukulan, Tawuran Dua Kelompok Warga Selama 3 Hari
Visa B211A hanya bisa digunakan untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.
Lalu, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Gray telah menyalahgunakan visa B211A miliknya untuk berbisnis.
Karena seperti yang telah diketahui, Gray menjual e-book seharga 30 dolar Amerika.

Cuitan Kristen Gray yang melampirkan e-book buatannya. (Twitter @kristentootie via Instagram @lets.talkandenjoy)
Tak hanya itu, ia juga membuka jasa konsultasi mengenai Bali seharga 50 dolar Amerika per 45 menit.
Bisnis yang dilakukan Gray itu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," bunyi pasal tersebut.