Kamis, 30 April 2026

Berita Banda Aceh

Petugas Dishub Banda Aceh Tertibkan Media Iklan yang Mengganggu Rambu Lalu Lintas

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan media iklan berbagai jenis yang mengganggu rambu lalu lintas

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, menurunkan media iklan di salah satu ruas jalan di Kota Banda Aceh, karena menutupi rambu-rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Rabu (20/01/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan media iklan berbagai jenis yang mengganggu rambu lalu lintas, terutama yang menutupi rambu-rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Rabu (20/01/2021).

Penertiban media iklan dan ranting pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas tersebut di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (20/01/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot, MSi, mengatakan pemeliharaan dan penertiban itu dilakukan agar pengguna jalan melihat dengan jelas APILL.

"Pemasangan iklan yang ada di pinggir jalan, kami minta harus sesuai dengan aturan yang ada.

Jangan justru menutup bagian rambu-rambu yang bisa berdampak tidak baik bagi pengguna jalan," sebut Muzakkir kepada Serambinews.com.

Baca juga: Petugas Dishub Sita Plang Parkir Khusus Pelanggan di Seluruh Depan Toko di Kota Banda Aceh

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, SH, MH menyebutkan pemasangan spanduk atau reklame wajib memperhatikan jarak pandang rambu lalu lintas.

Kemudian terangnya pemasangan iklan seperti papan reklame harus lebih dari lima meter.

Karena tinggi APILL rata-rata lima meter serta untuk jenis spanduk tidak boleh melintang jalan dan tidak boleh dipasang pada tiang APILL tambah Aqil.

Dalam penertiban tersebut, lanjut Aqil untuk iklan yang dipasang dengan ukuran besar akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan legalitas izin reklame tersebut.

Sedangkan reklame yang berukuran kecil yang terpasang di rambu langsung ditertibkan.

Baca juga: Sepmor Vario Kontra Vespa, Seorang Anggota Polisi Meninggal di Ingin Jaya Aceh Besar

"Kami akan selalu mengawasi dan menertibkan spanduk atau reklame yang memiliki izin atau yang tidak memiliki izin yang dipasang menutupi rambu lalu lintas," sebutnya.

Jika menutupi rambu-rambu, sebut Aqil, maka media iklan tersebut melanggar aturan, apalagi rambu lalu lintas sampai tidak terlihat, karena spanduk.

"Untuk instansi terkait kita berharap ke depan lebih memperhatikan ketentuan pemasangan reklame," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved