Berita Banda Aceh

Petugas Dishub Sita Plang 'Parkir Khusus Pelanggan' di Seluruh Depan Toko di Kota Banda Aceh

Petugas Dishub Kota Banda Aceh sita belasan plang-plang 'parkir khusus pelanggan' yang sengaja ditempatkan oleh pemilik toko di halaman depan usahanya

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menyita plang-plang larangan parkir yang sengaja ditempatkan oleh pemilik usaha di sejumlah ruas jalan utama dalam Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021) 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menyita belasan plang-plang 'parkir khusus pelanggan' yang sengaja ditempatkan oleh pemilik toko di halaman depan usahanya di sejumlah ruas jalan utama dalam wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021).

Keberadaan plang 'dilarang parkir' dari pemilik usaha tersebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

Plang-plang yang disita yang bertuliskan 'parkir khusus pelanggan' dan 'dilarang parkir' tersebut juga cukup banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca juga: 10 Bentuk Olahraga Terbaik Untuk Penderita Diabetes, Ada yang Ringan dan Bisa dikerjakan di Rumah

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot, MSi mengatakan maraknya peletakan plang-plang larangan parkir yang dilakukan pemilik usaha itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Pasalnya, pemilik usaha itu sudah merampas dan menguasai hak-hak publik.

Sehingga tindak tegas itu pun harus ditempuh oleh petugas Dishub Kota Banda Aceh.

Caranya dengan menyita dan mendata para pemilik toko atau usaha yang memasang plang tersebut.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani, SE, menambahkan maraknya peletakkan plang larangan parkir tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pengguna lalu lintas.

Baca juga: Rumah Terbakar di Aceh Utara, Abang Masih Tertidur Saat Api Mulai Besar

Karena, selain pelanggan dari toko tersebut, masyarakat tidak boleh memarkir di depan usahanya.

Padahal bagian yang disekat oleh pemilik usaha dengan memasang plang kayu 'parkir khusus pelanggan' dan 'dilarang parkir' tersebut masuk wilayah publik.

"Masyarakat mengeluhkan banyaknya penempatan plang larangan parkir, sehingga mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga: VIDEO - Viral Pengantin Pria Izinkan Istri Dipeluk Mantan Pacar

Sehingga memakan badan jalan, karena ditempatkan di sisi ruas jalan," kata Mahdani, kepada Serambinews.com, Rabu (20/1/2021)

Lanjut Mahdani, plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat oleh pemilik toko.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved