Berita Aceh Singkil
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Singkil Keluarkan Ribuan Izin Usaha
Tercatat, sepanjang tahun 2020 DPMPTSP keluarkan 1.015 izin usaha. Jenis izin usaha yang paling banyak dikeluarkan adalah izin usaha mikro kecil...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Tercatat, sepanjang tahun 2020 DPMPTSP keluarkan 1.015 izin usaha. Jenis izin usaha yang paling banyak dikeluarkan adalah izin usaha mikro kecil menengah (IUMKM).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pandemi Corana Virus Deseasis 2019 (Covid-19), tidak terpengaruh pada pertumbuhan dunia usaha di Kabupaten Aceh Singkil.
Hal ini terlihat dari banyaknya izin usaha perseorangan maupun badan usaha atau non perorangan, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Singkil.
Tercatat, sepanjang tahun 2020 DPMPTSP keluarkan 1.015 izin usaha.
Jenis izin usaha yang paling banyak dikeluarkan adalah izin usaha mikro kecil menengah (IUMKM).
"Izin yang paling banyak dikeluarkan yaitu izin usaha perseorangan atau IUMKM sebanyak 500 izin," kata Aidil Yudi Irawan Kepala DPMPTSP Aceh Singkil, Kamis (21/1/2021).
Sedangkan izin kedua yang paling banyak yaitu, izin usaha non perorangan yang berbadan hukum seperti PT, CV, yayasan dan koperasi.
Baca juga: Aceh Tenggara Satu-satunya Zona Kuning di Aceh, Kasus Baru 18 Orang, 22 Kabupaten Lainnya Oranye
Untuk jenis usaha ini, total yang dikeluarkan DPMPTSP Aceh Singkil sebanyak 407 izin.
Berikutnya, izin usaha perdagangan yang berbadan hukum sebanyak 108 izin.
Menurut Aidil, tingginya masyarakat yang mengajukan izin lantaran mulai muncul kesadaran bahwa izin usaha memiliki banyak manfaat.
"Ada juga yang buat izin karena mau ikut lelang proyek serta keperluan ambil kredit ke bank," tukasnya.
Terkait proses pembuatan izin sebutnya, dapat tuntas sehari melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Kecuali, izin yang memerlukan rekomendasi dokumen teknis.
Baca juga: Apes Bener, Hendak Mengikuti Apel Pagi, Tiga Polisi Terjaring Razia di Bener Meriah
Lama prosesnya tergantung dari kelengkapan dokumen administrasi teknis.
"Kalau administrasi teknis sudah lengkap sehari keluar izinnya," tukas Aidil.
Di sisi lain, penerapan aplikasi OSS sebut Aidil masih terdapat kendala.
Terutama dari pemohon izin yang tidak memiliki email.
"Jika ketemu seperti ini kami bantu dengan membuatkan email-nya," tutup Aidil. (*)
Baca juga: Alhudri: Banyak ‘PR’ yang Harus Saya Selesaikan di Disdik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-aceh-singkil-aidil-yudi-irawan.jpg)