Berita Aceh Besar

KIP Aceh Besar Usul Anggaran Pilkada Rp 86 Miliar, DPRK akan Alokasi dalam APBK-P 2021

Namun, usulan itu belum disetujui DPRK karena ketika itu belum ada keputusan KIP Aceh tentang jadwal pelaksanaan pilkada serentak di daerah ini

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM  
Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, Nabhani 

Menurut dia, pengalaman pilkada tahun 2017, Pemerintah Aceh juga memberikan dana sharing ke kabupaten untuk mendukung Pilkada. 

Tahapan Pilkada dimulai 1 April 2021
 

Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia hari ini, Rabu (20/1/2021), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).

Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, bersama enam Komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Turut hadir para komisioner KIP Kabupaten/Kota.

"Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022," baca Syamsul Bahri.

Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.

"Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022.

Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

"Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh dan DPRA, dan setelah kita tandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ungkap Syamsul.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved