Kasus Anak Gorok Leher Ibu

Pemuda yang Gorok Leher Ibunya di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Namun Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Kejari Aceh Utara
Terdakwa kasus pembunuhan ibunya mengikuti sidang via online di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (20/1/2021) malam, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang janda lanjut usia (lansia) oleh anak kandungnya. 

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar materi amar putusan. 

Sidang tersebut digelar pada malam hari, karena sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan berbagai kasus lain.

Diberitakan sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35) tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu. 

Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya. 

Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.

Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari yang menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya. 

Baca juga: VIRAL Nota Kesepakatan Menhan Prabowo & Perancis, Sejumlah Alutsista Siap Diboyong ke Indonesia

Baca juga: Haji Umas Fasilitasi Pengobatan Santriwati Penderita Kanker yang Viral di Medsos

Baca juga: Live Streaming TVRI Thailand Open 2021 Babak 16: Menanti Kejuatan Leo/Daniel vs Unggulan Malaysia

Baca juga: Suzuki India Sudah Ekspor SUV Jimny, Indonesia Masih Dipelajari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.

Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Sementara dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH. 

Dalam materi amar putusan yang dibacakan majelis hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian dan juga hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Hakim menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup, karena terbukti membunuh ibunya.  

Sedangkan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Lalu hakim menutup sidang tersebut.(*) 

Baca juga: Jokowi Pilih Listyo Sigit Jadi Kapolri Pengganti Idham Azis, Moeldoko Ungkap Alasannya

Baca juga: Honda Tetap Sesuaikan Kebutuhan Konsumen, Indonesia Mulai Fokus Mobil Listrik Ramah Lingkungan

Baca juga: Aceh Timur Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan,  Untuk Budidaya Udang Vaname

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved