Rabu, 10 Juni 2026

Suami Cekik Istri hingga Tewas, Cemburu Baca Pesan di WhatsApp

Usai membunuh, pelaku berniat bunuh diri dengan minum cairan obat nyamuk dan gantung diri dengan kabel cas ponsel.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penemuan mayat perempuan di kamar kos. 

Karena curiga, Jumila bersama warga sekitar mengecek kondisi kamar melalui jendela.

Ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidurnya.

Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.

Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.

Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.

Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan.

S dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Donald Trump Dapat Uang Pensiun Rp 3 Miliar Setahun, Belum Termasuk Berbagai Macam Tunjangan

Baca juga: Raffi Ahmad Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: Gempa Bumi 7,1 di Sulawesi Utara, Tamu Hotel Berhamburan dari Lantai 8 Melalui Tangga Darurat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Baca Pesan di WhatsApp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved