Berita Aceh Barat
Empat Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap, Butiran Emas dan Alat Berat Diamankan
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (21/1/2021) sekitar pukul 03.05 dini hari menangkap empat orang penambang emas ilegal
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (21/1/2021) sekitar pukul 03.05 dini hari menangkap empat orang penambang emas ilegal di kawasan Desa Sukundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Empat orang yang ditangkap tersebut masing-masing Saddan Januri (30), buruh Operator Beko, warga Dusun Rahayu, Kelurahan Pasar V, Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Berikut Ismail (26), pekerja Asbuk atau penyaring emas, warga Dusun Jurong Pang Raman, Desa Alue Bakong, Kacamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Hardi Yanda (21), dan T Muzawir (18) Desa Pante Ceureumin, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Baca juga: Wafat Para Ulama Sebagai Tanda Kiamat Sudah Semakin Dekat ? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
“Empat orang yang ditangkap tersebut telah melakukan tindak Pidana Ilegal Mining (Tambang Emas Ilegal), para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Rizky Febian Ungkap Lika-Liku Perjalanan Kehidupan Sang Ayah, Sule Pernah Dibayar Cuma Nasi Kotak
Disebutkan, para tersangka yang ditangkap pada Jumat dini hari di hutan tersebut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni 1 unit Excavator Merk Hitachi ZAXIS 210F /5G warna orange, 1 botol aqua yang berisi pasir bercampur butiran emas, dan 5 karpet warna hijau.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut sebelumnya berawal pada Kamis (21/1/2021).
Petugas Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas ilegal di daerah Sungai Peulanggahan Desa Sikundo.
Baca juga: Pengobatan Rumahan yang Efektif Untuk Gusi Berdarah, Bisa Gunakan 13 Bahan Ini
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat berkoordinasi dengan Kapolsek Pante Ceureumen.
Kemudian Unit Tipidter bersama dengan anggota Polsek Pante Ceureumen langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan dilokasi, pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 03.05 dini hari terhadap pelaku Ilegal Mining.
Para pelaku yang telah diamankan ke Mapolrs Aceh Barat akan dilakukan pengusutan lebih lanjut.(*)
Baca juga: VIRAL Belum Sembuh Luka Sesar, Bayi Meninggal di Pangkuan Ibu