Rabu, 22 April 2026

Otomotif

Hati-hati Modifikasi!, Pelat Nomor Kendaraan Bisa Jebloskan Pemiliknya ke Bilik Penjara

Dalam urusan modifikasi pelat nomor kendaraan harus diperhatikan aturannya. Saat ini, tidak boleh lagi memodifikasi plat nomor kendaraan roda dua mau

Editor: M Nur Pakar
Instagram Thailook Indonesia
Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook 

SERAMBINEWS.COM JAKARTA - Dalam urusan modifikasi pelat nomor kendaraan harus diperhatikan aturannya.

Saat ini, tidak boleh lagi memodifikasi plat nomor kendaraan roda dua maupun empat sesuai selera.

Karena, sudah diterbitkan aturan dengan tegas, bahwa modifikasi yang salah dapat menjebloskan pemiliknya ke bilik penjara.

Sebenarnya, modifikasi sewajarnya dilakukan pada tampilan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.

Selain untuk mengubah tampilan tunggangan agar sesuai dengan yang diinginkan, juga untuk mengalirkan hobi.

Hanya saja, ada pemilik kendaraan yang melakukan pengubahan pada bentuk pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Satlantas Polres Lhokseumawe Terapkan Pemisah Jalur Kendaraan Guna Tekan Angka Kecelakaan

Entah itu mengubah angka menjadi seolah-olah huruf atau angka menjadi menjadi bentuk yang lainnya.

Bukan tidak mungkin, pelaku bisa mendapatkan sanksi denda hingga kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Regident Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi pemilik kendaraan harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

Termasuk dalam hal penggunaan TNKB.

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Singkil ke Dayah Sosialisasi Keselamatan Berkendaraan, Juga Serahkan Sembako

Siapapun pemilik kendaraan tidak boleh melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.

“Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu sudah ada spesifikasi teknisnya," katanya.

"Bukan serta merta hanya masalah nomor saja," tambahnya.

"Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar, ”ujar Nyoman kepada Kompas.com belum lama ini.

Mengenai hal ini, Nyoman menambahkan, sudah berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu aturan Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ).

Baca juga: Razia Kendaraan di Internal Polda Aceh, Ada Anggota tak Bawa STNK Hingga SIM Kedaluwarsa

Pasal 68 disebutkan mengenai pelat nomor kendaraan di antaranya;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved