Otomotif
Hati-hati Modifikasi!, Pelat Nomor Kendaraan Bisa Jebloskan Pemiliknya ke Bilik Penjara
Dalam urusan modifikasi pelat nomor kendaraan harus diperhatikan aturannya. Saat ini, tidak boleh lagi memodifikasi plat nomor kendaraan roda dua mau
SERAMBINEWS.COM JAKARTA - Dalam urusan modifikasi pelat nomor kendaraan harus diperhatikan aturannya.
Saat ini, tidak boleh lagi memodifikasi plat nomor kendaraan roda dua maupun empat sesuai selera.
Karena, sudah diterbitkan aturan dengan tegas, bahwa modifikasi yang salah dapat menjebloskan pemiliknya ke bilik penjara.
Sebenarnya, modifikasi sewajarnya dilakukan pada tampilan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Selain untuk mengubah tampilan tunggangan agar sesuai dengan yang diinginkan, juga untuk mengalirkan hobi.
Hanya saja, ada pemilik kendaraan yang melakukan pengubahan pada bentuk pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Satlantas Polres Lhokseumawe Terapkan Pemisah Jalur Kendaraan Guna Tekan Angka Kecelakaan
Entah itu mengubah angka menjadi seolah-olah huruf atau angka menjadi menjadi bentuk yang lainnya.
Bukan tidak mungkin, pelaku bisa mendapatkan sanksi denda hingga kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Regident Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi pemilik kendaraan harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
Termasuk dalam hal penggunaan TNKB.
Baca juga: Satlantas Polres Aceh Singkil ke Dayah Sosialisasi Keselamatan Berkendaraan, Juga Serahkan Sembako
Mitsubishi Tak Mau Kalah, Xpander Satu-satunya Dapat Insentif Pajak Ditambah Lagi Insentif Diler |
![]() |
---|
City Hatchback Tanpa 1.000 cc Turbo, Honda Nilai 1.500 cc Sudah Sesuai Pasar Indonesia |
![]() |
---|
Honda Brio RS Urbanite Dapat Insentif Pajak, Harga Hampir Sama RS Biasa |
![]() |
---|
Akhirnya, Honda Resmi Luncurkan City Hatchback, Ini Deretan Fitur Barunya |
![]() |
---|
Daihatsu Xenia Dapat Insentif Pajak Rp 14 Juta Plus Insentif Diler |
![]() |
---|