Kayu Ilegal Diamankan

Kayu Ilegal Diamankan di Subulussalam Ditaksir 40 Ton, Kapolres Sebut Berkat Laporan Masyarakat

“Untuk jumlah pasti memang belum kita peroleh karena harus melalui pengukuran, tapi hitungan kasar ada 40 ton,” kata Kapolres Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK 

“Untuk jumlah pasti memang belum kita peroleh karena harus melalui pengukuran, tapi hitungan kasar ada 40 ton,” kata Kapolres Subulussalam. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Polisi menaksir kayu olahan diduga hasil pembalakan liar yang mereka amankan dari Kecamatan Rundeng mencapai 40 ton.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK, menyampaikan hal ini ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (22/1/2021).

“Untuk jumlah pasti memang belum kita peroleh karena harus melalui pengukuran, tapi hitungan kasar ada 40 ton,” kata Kapolres Subulussalam. 

Kapolres AKBP Qori menjelaskan 40 ton kayu olahan ilegal yang mereka tangkap tersebut meliputi berbagai jenis.

Jenis kayu tersebut antara lain, damar, meranti, punak, dan campuran atau bahasa setempat disebut rimba sembarang.

Dijelaskan, barang bukti yang disita meliputi papan jenis sembarang 16 keping, 32 papan biasa, sepuluh batang broti lalu ratusan lembar papan berbagai jenis yang diperkirakan mencapai 40-an ton.

Selain kayu, polisi juga mengamankan perahu dan mesinnya yang digunakan mengangkut kayu tersebut dari lokasi melalui perairan.

Baca juga: PBB Peringatkan Pemerkosaan di Tigray, Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Jadi Korban Tentara

Baca juga: Sepeda Motor Imam Masjid di Aceh Utara Digasak Maling, Saat Pemilik Sedang Shalat Magrib

Baca juga: FOTO - Potret Pendidikan Di Aceh Besar, Bertaruh Nyawa Menyeberangi Sungai Demi Menuntut Ilmu

Kapolres AKBP Qori menambahkan, penangkapan ini berkat laporan masyarakat setempat yang memiliki lahan pertanian di sana.

Pasalnya, ada sejumlah masyarakat petani merasa keberatan karena imbas pembalakan liar menyebabkan tanaman mereka kerap terendam banjir.

“Jadi, ini ada warga yang merasa keberatan atas aksi pembalakan liar di sana, karena proses pengangkutan kayu ini juga melalui parit dan lahan pertanian warga sering terendam banjir,” terang AKBP Qori

Sebagaimana diberitakan, puluhan kubik kayu olahan berbagai jenis yang diduga hasil perambahan liar (Illegal Loging) diamankan Satreskrim Polres Subulussalam.

“Benar, kami baru saja mengamankan puluhan kubik kayu illegal,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, M.Si, Jumat (22/1/2021).

Menurut Kasat Reskrim Ipda Deno, kayu berbagai jenis yang telah diolah tersebut diamankan dari sebuah lokasi di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng.

Penangkapan kayu ilegal ini mengawali tugas Kasatreskrim Ipda Deno. Pasalnya, Ipda Deno baru saja sekitar sepekan resmi bertugas di Kota Subulussalam.

Awalnya, kata Ipda Deno, kepolisian mendapat informasi soal dugaan perambahan liar di lokasi terkait.

Polisi pun langsung bergerak dan menemukan bukti kayu sedang diangkut dengan menggunakan perahu.

Temuan ada sebanyak 58 keping kayu olahan yang sedang diangkut menggunakan perahu. Kemudian polisi juga menyisir seputaran lokasi.

Tak jauh terpaut polisi menemukan sejumlah tumpukan kayu lainnya. Petugas pun menyita kayu-kayu tersebut bersama seorang pelaku berinisia SD (45) warga Rundeng.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono bahkan langsung turun ke lokasi bersama jajarannya saat melacak puluhan kubik  kayu olahan yang sudah ditumpukan di pinggir jalan perkebunan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved