LSM Sorot Pansel JPTP, Terkait Berubahnya Nama Calon Pejabat
Perubahan nama calon pejabat eselon II Pemkab Bener Meriah mendapat sorotan dari lembaga pegiat sosial di daerah itu
REDELONG - Perubahan nama calon pejabat eselon II Pemkab Bener Meriah mendapat sorotan dari lembaga pegiat sosial di daerah itu, Pasalnya, nama-nama pejabat yang masuk tiga besar dan sudah diumumkan pada 30 November 2020 lalu, tiba-tiba berubah pada pengumuman yang dikeluarkan 18 Januari 2021.
Sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Bener Meriah, sudah mengumumkan hasil seleksi tiga besar calon pejabat eselon II untuk enam instasi. Namun, pada pengumuman kedua, pada 18 Januari 2021, ada beberapa nama calon pejabat eselon II hasil seleksi tiga besar yang berubah dari penguman pertama.
Perubahan itupun menuai kritikan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bener Meriah. Seperti yang diungkapkan Direktur LSM Ramung Institute, Waladan Yoga. Dia mempertanyakan adanya perubahan hasil seleksi JPTP.
Menurutnya, pada tanggal 30 November 2020, Sekda sebagai Ketua Pansel JPTP sudah mengumumkan nama-nama yang masuk tiga besar calon pejabat eselon II di Pemkab Bener Meriah. Bahkan, saat itu dan dengan tegas, Ketua Pansel mengumumkan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Kemudian, kata Waladan, pada tanggal 18 Januari 2021, Pansel kembali mengumumkan hasil seleksi dan menerbitkan nama-nama calon pejabat di tiga besar. Ironis, katanya, di pengumuman kedua ada perubahan nama-nama pejabat yang masuk tiga besar seleksi JPTP tersebut.
“Kenapa bisa berubah di tengah jalan? Apa permasalahannya. Baru kali ini terjadi di Bener Meriah perubahan hasil seleksi. Padahal hasil tersebut sudah pernah diumunkan dan sempurna dilakukan. Kenapa bisa demikian?” tanya Waladan.
Dia juga meminta Sekda selaku Ketua panitia (Pansel) seleksi JPTP untuk mengklarifikasi persoalan ini. “Kita meminta kepada Bupati untuk melakukan evaluasi mendalam kepada seluruh pejabat yang terlibat dalam proses seleksi terbuka JPTP tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi terkait persoalan ini mengatakan, akan segera melaporkan ketua panitia seleksi (Pansel) terbuka JPTP Bener Meriah, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Disebutkan, pelaporan itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua Pansel terkait proses seleksi JPTP di lingkungan Kabupaten Bener Meriah.
Menurutnya, pengumuman pada kedua ini, nama-nama pejabat yang masuk tiga besar berubah. “Ini diduga ada pelanggaran dilakukan oleh Pansel. Selain itu ada dugaan pelanggaran dalam penerapan nilai, kode etik, netralitas dan pelaksana sistem tahapan,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta KASN untuk melakukan penyelidikan kepada ketua Pansel dan pihak terkait lainnya, terhadap seluruh tahapan dan menghentikan seluruh proses seleksi atau proses lanjutannya selama dilakukannya penyelidikan oleh KASN.
Terkait hal itu, Sekda Bener Meriah yang juga Ketua Pansel JPTP, Drs Haili Yoga MSi mengatakan, sebelum dilakukan pelaksanaan seleksi terbuka JPTP, pihaknya terlebih dahulu meminta izin (rekomendasi) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Setelah rekomendasi dari KASN keluar, baru kita lakukan seleksi terbuka JPTP pada tanggal 30 November 2020,” ujar Sekda, Haili Yoga.
Menurutnya, berdasarkan hasil seleksi tersebut kemudian diumumkan nama tiga besar yang lulus seleksi. Selanjutnya, nama-nama yang lulus seleksi itu dilaporkan kepada KASN melalui aplikasi SIJAPTI oleh BKPP Bener Meriah. “Setelah itu semua diterima, saya berangkat ke Jakarta untuk meminta izin pelantikan ke KASN, ternyata KASN mengoreksi hasil seleksi itu karena ada persyaratan administrasi yang terlanggar,” beber Haili Yoga.
Berdasar itulah kita batalkan hasil pengumuman 30 November 2020 lalu karena adanya kesalahan administrasi. “Dari tiga besar yang kita umumkan, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat, yaitu PIM III, artinya menjabat dua tahun dalam golongan IIIa, itu persyaratan awal kita,” sebutnya.
Sehingga, kata Sekda akibat tidak lengkapnya syarat itu pihak KASN tidak merekomendasikan pelantikan terhadap tiga besar yang lolos lekesi tersebut. “Menurut KASN sebenarnya syarat Pim III dan dua tahun dalam golongan III A itu tidak menjadi syarat utama sebagai calon JPTP, kalau tidak adapun tidak masalah. Sehingga kami mengulang kembali seleksi dengan menghapus syarat tersebut setelah melakukan koordinasi dengan KASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, sehingga KASN mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Bener Meriah pada 17 Desember 2020. “Setelah keluar rekomendasi pembatalan, kita mengusulkan kembali kepada KASN untuk mengeluarkan rekomendasi rencana seleksi JPTP pada tanggal 21 Desember 2020 dan telah dikeluarkan oleh KASN,” kata Haili Yoga.
“Meskipun seleksi diulangi, berkas kita kan sudah lengkap. Hanya saja ada penambahan peningkatan dibidang leardershif yaitu kepemimpinan yang di uji oleh Prof Abu Bakar Karim dari Akademisi tim Independen,”
Sehingga kata Haili Yoga, pada 18 Januari 2021 hasil nilai tersebut dikeluarkan oleh tim independen tersebut. “Berdasarkan hasil penilaian itulah maka keluar nama-nama yang lulus menjadi calon JPTP di jajaran Pemkab Bener Meriah dan kita usulkan ke KASN untuk pelantikan,” jelasnya.
Menurut Haili Yoga dalam hal ini pihaknya berwewenang dalam pengeluaran nilai dibidang leardershif tersebut. “Saya tidak berhak dalam penilaian itu, jadi sekarang pak Bupati sedang berada di KASN, kita sedang menunggu apakah benar administrasi yang kita sampikan,” tutup Haili Yoga.(bud)