Berita Aceh Barat

Polisi Tetapkan Tgk Jenggot Cs Jadi Tersangka, Terkait Kasus Keributan di Pendopo Bupati Aceh Barat

Pihak Polres Aceh Barat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus keributan di pendopo yang dilaporkan oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS pada...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
AKP Parmohonan Harahap, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak Polres Aceh Barat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus keributan di pendopo yang dilaporkan oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS pada tahun 2020 lalu.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing Zahidin alias Tgk Janggot, Akrim dan Azis yang terlibat dalam kasus keributan tersebut hingga mencuat ke publik.

Penetapan Tgk Janggot cs tersebut setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 5 lebih dan akhirnya kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan yang berlangsung panjang.

“Keributan di pendopo yang dilaporkan Bupati Aceh Barat Ramli MS pada Tgl 17 Juli 2020 lalu, kini pada 13 Januari 2021 telah ditetapkan tiga orang tersangka atas keributan yang dibuat di pendopo bupati,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Jumat (22/1/2021).

Disebutkan, Tgk Janggot cs yang ditetapkan sebagai tersangka itu sejak dilaporkan kasus tersebut oleh Bupati Ramli MS telah dilayangkan surat pemanggilan pertama kepada Tgk Janggot.

Selain itu pihak polres juga melayangkan surat pemanggilan kepada Akrim dan Azis untuk diperiksa sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar pasal berlapis diantaranya Pasal, 311. 310, 207, 335, 5556.

Terkait dengan kasus tersebut pihak kepolisian akan melayangkan surat pemanggilan kedua, namun jika surat pemanggilan kedua tidak dihadiri maka akan dilakukan penjemputan terhadap para tersangka tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan kami, para tersangka diduga jelas melanggar Pasal, 311. 310, 207, 335, 5556, kami bekerja sesuai dengan prosedur hukum,” jelasnya.

Jika ada pihak yang keberatan dan persoalan lainnya tentu masalah tersebut harus bisa dibuktikan di pengadilan nantinya.

Sementara keributan yang yang terjadi di pendopo Bupati Aceh Barat pada 18 Januari 2020, datang kelompok Tgk Janggot cs datang untuk menagih utang kepada bupati.

Dalam pertemuan tersebut bupati merasa tidak pernah berhutang, sedangkan dalam kwitansi juga tidak tercantum nama Bupati Ramli MS sebagai orang yang berhutang.

Dalam kesempatan tersebut sempat terjadi perdebatan, karena bupati diminta untuk membayar utang pilkada, hingga masalah tersebut berakhir dengan keributan di pendopo tersebut.

Keributan itu hingga mencuat ke publik dan membuat orang nomor satu merasa dipermalu di muka umum dan termasuk pemaksaan pembayaran hutang yang menurut bupati sama sekali tidak pernah mengambil yang dituduhkan itu.(*)

Baca juga: Rutin Minum Campuran Madu, Jahe, Bawang Putih dengan Air Hangat, Dapatkan 8 Khasiat Luar Biasa Ini

Baca juga: Tim Trump Pecat Kepala Pelayan Gedung Putih, Tidak Ada Penyambutan Joe Biden Seusai Dilantik

Baca juga: Terkait Insiden Mobil Tangki LPG Bocor di Pidie, Pertamina Lakukan Investigasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved