Pria Usia 40 Tahun Ini Cakar Ibu Kandung, Tak Terima Dilerai saat Adu Mulut dengan Adik
Pelaku bernama Yusuf yang usianya sudah 40 tahun ini mencakar punggung, menjambak rambut, dan memukul kepala ibu kandungnya.
Pelaku bernama Yusuf yang usianya sudah 40 tahun ini mencakar punggung, menjambak rambut, dan memukul kepala ibu kandungnya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria harus berurusan dengan polisi, setelah ia tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Pelaku bernama Yusuf yang usianya sudah 40 tahun ini mencakar punggung, menjambak rambut, dan memukul kepala ibu kandungnya.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku tak terima dilerai oleh korban saat sedang adu mulut dengan adiknya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Parangloe, Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia ditangkap lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Baca juga: Berawal Soal Gadai HP & Minta Tambahan Uang, Pria Mabuk Ini Ngamuk, Aniaya Sekeluarga Pakai Samurai
Baca juga: Driver Ojol Dianiaya, Jari Jempolnya Putus, Tak Sengaja Senggol Anak Kecil Menyeberang
Baca juga: Pria Ini Bacok Teman Satu Kos hingga Tewas, Tersinggung Dibilang Ganteng
Pelaku tidak terima saat ditegur oleh sang ibu yang saat itu berusaha melerai adu mulut antara pelaku dengan sang adik yang tengah memperbaiki motor.
Insiden itu terjadi di rumah korban yang berinisial BDS (58) di Lingkungan Parang Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
"Pelaku mencakar punggung korban, rambutnya juga dijambak serta kepala bagian belakang dipukul menggunakan tangan," ujar Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati, Rabu (20/1/2021).
Usai melihat BDS (korban) terjatuh, pelaku pun langsung melarikan diri.
"Bahkan sebelumnya dari pengakuan pelaku dan saksi, pelaku sempat mengambil batu untuk dilempar ke korban."
"Namun karena dilihat oleh adik pelaku sehingga adiknya mendorong pelaku. Jadi batu yang diambil tidak sempat dilempar," kata Iptu Kasmawati.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung korban.
Akibat perbuatannya, YDM dijerat dengan pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 40 Tahun Cakar dan Jambak Rambut Ibu Kandung, Tak Terima Dilerai saat Adu Mulut dengan Adik