Jumat, 5 Juni 2026

Mendikbud Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi

Nadiem pun memberikan responsnya dan meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti kasus intoleransi tersebut.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. 

Nadiem pun memberikan responsnya dan meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti kasus intoleransi tersebut.

SERAMBINEWS.COM - Heboh kasus siswa non muslim diminta pakai jilbab di SMKN 2 Sumatera Barat menuai sorotan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ikut menyoroti kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.

Adapun, kasus intoleransi itu menjadi sorotan karena sekolah tersebut memaksa siswi non-muslim wajib mengenakan jilbab.

Nadiem pun memberikan responsnya dan meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti kasus intoleransi tersebut.

Baca juga: Dapur Rumah Warga di Pirak Timur Terbakar Saat Pengasapan Ikan, Korban Berteriak Minta Tolong

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Selidiki Dugaan Korupsi Dalam Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa

Baca juga: VIDEO VIRAL Usai Suami Positif Covid-19, Giliran Istri Positif Hamil

Bahkan, pihaknya juga meminta agar pemda tak segan untuk memberi sanksi tegas hingga pembebasan jabatan bila pihak yang terlibat terbukti bersalah.

Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadi-nya @nadiemmakarim pada Minggu (24/1/2021).

"Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran."

"Selanjutnya, saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat."

"Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kedepannya," kata Nadiem Makarim.

Baca juga: Permintaan Maaf Kepala SMKN 2 Padang: Kita Tidak Memaksa Anak-anak Pakai Jilbab, Itu Aturan Lama

Nadiem menjelaskan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Serta, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk tetap menjalankan keyakinan agamanya masing-masing."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved