Miris! Seorang Ibu di Kendal Digugat Anaknya: Tidak Bisa Tenang, Banyak Pikiran dan Sakit-sakitan
Maryanah yang merupakan anak pertamanya menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola
Maryanah yang merupakan anak pertamanya menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola
SERAMBINEWS.COM - Apa yang ada dibenak seorang anak sehingga tega menggugat ibunya sendiri.
Kasus ibu digugat anaknya kembali terjadi. Kali ini menimpa Ramisah yang sudah berusia 67 tahun.
Diketahui warga Kelurahan Candiroto ini, digugat anak kandung bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Akibatnya, ibu lima anak ini pun harus berhadapan dengan hukum.
Maryanah yang merupakan anak pertamanya menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto.
Saat ini lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.
Baca juga: 5 Fakta Rencana Pernikahan Ayu Ting Ting-Adit Jayusman: Bocoran Lokasi hingga Sosok Adit
Baca juga: Luna Maya Kepergok Makan Malam Romantis dengan Pria Misterius, Siapakah Dia?
Baca juga: BPBD Subulussalam Data Rumah Korban Bencana Angin Puting Beliung
Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan memberi keterangan.
Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.
Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami.
Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya.
Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021).
Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.